Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Inilah Kronologi Dugaan Korupsi yang Menyeret Eks Kadis Tambang di Kalteng

Administrator • Minggu, 15 Juni 2025 | 12:54 WIB
Photo
Photo
PALANGKA RAYA- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barito Utara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2012.

Adapun 3 (tiga) tersangka yang diserahkan sebagai berikut :

https://kaltengpos.jawapos.com/berita-utama/13/06/2025/eks-kadis-tambang-dan-direktur-di-kalteng-diseret-ke-pengadilan-tipikor/

Dengan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1)  jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana

Perkara Dugaan Tindak pidana Korupsi perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2012, bermula Setelah berlaku UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada tanggal 12 Januari 2009, penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Namun, untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan cara menghindari proses Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), maka PT. PAGUN TAKA mengajukan permohonan Pencadangan Wilayah Pertambangan.

Kemudian oleh Bupati Barito Utara pada saat itu (Ir. AY) permohonan tersebut didisposisikan ke Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara sehingga dibuatlah draft SK Bupati tentang Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan yang diparaf oleh Kepala Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara (Drs. A, M.M) dan Kabid Pertambangan Umum Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara (Ir. DD, MM).

Sampai akhirnya SK Bupati tentang Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan PT. PAGUN TAKA ditandatangani oleh Bupati Barito Utara pada saat itu (Ir. AY) dan diberikan nomor dengan tanggal mundur (back date) pada tanggal sebelum UU RI No. 4 Tahun 2009 berlaku, sehingga terbitlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. PAGUN TAKA tanpa melalui proses Lelang WIUP, mengakibatkan Negara kehilangan PNBP yang seharusnya didapatkan dari proses Lelang WIUP

Bahwa kerugian negara sebagai akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp. 5.842.855.000,00  berdasarkan penghitungan dari Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah.(ram)

  Editor : Administrator
#izin usaha pertambangan #eks kadis tambang Barito Utara #Korupsi Izin Tambang #Korupsi IUP Barito Utara #Kejati Kalteng #kasus tambang batu bara #Direktur #tindak pidana korupsi pertambangan #barito utara #kerugian negara #PT Pagun Taka #dugaan korupsi tambang Kalteng #kadis pertambangan