Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata

PPPK Barsel Terancam Dirumahkan, Pemkab Siapkan Langkah Strategis, Inilah Opsi yang Disampaikan Pj Sekda

Denar • Senin, 6 April 2026 - 13:30 WIB
Pj Sekretaris Sekda Barsel, Ita Minarni saat audensi bersama awak media. DENAR/KALTENG POS 
Pj Sekretaris Sekda Barsel, Ita Minarni saat audensi bersama awak media. DENAR/KALTENG POS 

 

BUNTOK-Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menyiapkan, sejumlah langkah strategis untuk memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetap dapat dipertahankan dan tidak dirumahkan. 

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Barsel, Ita Minarni, usai audiensi bersama awak media di kantornya, awal April 2026. 

Baca Juga: THR Idulfitri 1447 H ASN Pemkab Barsel Belum Cair, Ada Isu Tekanan ke Pegawai

“Kita pastikan Pemkab Barsel akan tetap mempertahankan PPPK. Saat ini, pemerintah daerah tengah mematangkan beberapa opsi guna menjaga keberlangsungan kerja sebanyak 2.975 PPPK,” ungkap Ita Minarni. 

Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah, melakukan penyesuaian atau pemangkasan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya yang menduduki jabatan struktural, untuk dialihkan dalam menutupi kebutuhan gaji PPPK. 

Selain itu, pemerintah membuka opsi pergeseran anggaran dari sejumlah proyek fisik di beberapa dinas, serta langkah-langkah efisiensi lainnya. 

Baca Juga: THR Idulfitri 1447 bagi ASN Pemkab Barsel Molor, Publik Ramai-ramai Layangkan Kritik

Salah satunya, pengurangan tunjangan PNS untuk menutupi gaji PPPK, yang nantinya akan diusulkan kepada pemerintah pusat, agar keberadaan PPPK di Barsel tetap dapat dipertahankan.

"Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi lonjakan pengangguran di daerah,” tandasnya. 

Kondisi tersebut dinilai cukup rawan, mengingat sejumlah perusahaan di Barsel, saat ini juga melakukan pengurangan tenaga kerja. 

Hal ini, merupakan dampak dari kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP/IUPK) di seluruh Indonesia. 

Baca Juga: Porprov Kalteng 2026: Pendaftaran Ditutup 10 April, KONI Kotim dan Barsel Belum Ada Kejelasan

Ita menyoroti, kondisi sosial PPPK yang sebagian besar bergantung pada gaji bulanan, bahkan tidak sedikit yang memiliki kewajiban kredit di perbankan. Meski demikian, ia menegaskan, evaluasi terhadap kinerja PPPK tetap akan dilakukan secara berkala. 

"Apabila ditemukan pelanggaran, baik dari sisi disiplin, kinerja, maupun etika, maka sanksi tegas hingga pemecatan tetap akan diberlakukan. Kalau ada yang malas bekerja, hanya bermain media sosial, atau melanggar etika, tentu akan kita tindak tegas,” tegasnya. (ena)

Editor : Ayu Oktaviana
#barito selatan #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)