Tim verifikasi ini terdiri dari Kepala Bidang Perumahan dan Pertanahan, Dinas Perkimtan, Kepala Bidang PTSP, Auditor Madya dari Inspektorat, Ahli Muda Bagian Hukum, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan dan Bidang Pengelolaan Aset BPKAD. Saat itu tim bersama-sama meninjau PSU yang diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kota melalui Dinas Perkimtan.
Kepala BPKAD Kota Palangka Raya Andri Permana ST MBA, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Aset, Alpianor S Hut MAP, menyampaikan, bahwa kegiatan verifikasi ini bertujuan untuk menilai kelayakan PSU yang diserahkan pengembang kepada pemerintah.
"Verifikasi ini memastikan bahwa fasilitas yang diserahkan sesuai dengan regulasi dan standar yang berlaku," ujar Alpianor kepada Kalteng Pos, Rabu (23/10).
"Kami berharap dengan verifikasi ini, fasilitas sarana umum dapat terus berfungsi optimal dan memenuhi kebutuhan masyarakat," tutupnya. (kom/yan/ktk/aza) Editor : Administrator