Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kebijakan Menkeu Soal Barang Bekas Impor Dinilai Dorong UMKM Tekstil Kembali Bergairah

Agus Pramono • Rabu, 5 November 2025 | 09:00 WIB
Pedagang thrifting tampak sepi pembeli. ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS
Pedagang thrifting tampak sepi pembeli. ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Pengamat Ekonomi Fitria Husnatarina menilai, kebijakan Menkeu ini tidak semata-mata membatasi aktivitas pelaku usaha thrifting, tetapi menjadi momentum penting untuk memperkuat fondasi industri tekstil lokal yang selama ini terdampak derasnya arus barang bekas impor.

“Kita sudah melihat bagaimana industri tekstil kita, terutama pelaku usaha kecil, memang membutuhkan perlindungan. Dengan kebijakan ini, mereka justru didorong untuk berkembang dan berinovasi,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).

Ia menilai, dampak langsung dari larangan pakaian impor bekas memang akan dirasakan oleh pelaku usaha thrifting yang selama ini menggantungkan pendapatannya pada pasokan luar negeri. Namun, dalam jangka panjang, kebijakan ini diyakini mampu menggairahkan kembali industri tekstil rumahan dan UMKM, termasuk sektor batik serta industri tekstil spesifik lokal lainnya.

“Kebijakan ini akan menggeser paradigma kita. Dari ketergantungan terhadap barang bekas impor, menuju pada peningkatan produksi tekstil lokal yang kreatif dan inovatif,” jelas Fitria.

Ia juga menambahkan bahwa pasar yang selama ini diisi oleh produk thrifting karena faktor harga murah, dapat dialihkan kepada produk lokal baru yang juga terjangkau, namun berkualitas.

“Konsumen yang dulu memilih thrifting karena murah, bisa beralih ke produk lokal yang sama-sama terjangkau tapi baru dan berkualitas. Ini menjadi peluang bagi industri dalam negeri untuk tumbuh,” katanya.

Lebih lanjut, Fitria menilai kebijakan Menkeu ini merupakan bentuk penyeimbangan kepentingan antara perlindungan industri nasional dan aktivitas ekonomi masyarakat kecil.

“Kita memang melihat selama ini impor pakaian bekas cukup masif. Di satu sisi, hal itu memang menggerakkan ekonomi informal. Tapi di sisi lain, produk dalam negeri jadi kalah saing. Kebijakan ini adalah upaya untuk mengembalikan keseimbangan itu,” ungkapnya.

Menurutnya, langkah pemerintah ini bukan hanya membatasi, tetapi juga membangun infrastruktur industri tekstil domestik yang lebih kuat, agar pelaku usaha kecil mampu beradaptasi dan bertransformasi.

“Kebijakan ini bersifat mandatory agar pelaku usaha beralih dan fokus mengembangkan produksi dalam negeri. Ketika pondasinya kuat, ke depan, kita bahkan bisa mengekspor produk tekstil lokal,” jelasnya.

Akademisi Universitas Palangka Raya ini juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah bagi para pelaku usaha kecil yang terdampak larangan ini, agar mereka tidak kehilangan mata pencaharian, melainkan bisa beralih ke usaha yang lebih berkelanjutan.

“Pelaku thrifting bisa diarahkan untuk berinovasi, membuat produk daur ulang lokal, atau beralih ke sektor tekstil baru. Yang penting, tetap ada ruang untuk tumbuh,” tegasnya.(zia/ala)

Anggota Komisi IV DPRD NTB Abdul Rahim mengingatkan Dinas PUPR NTB agar mengebut ruas jalan provinsi Lenangguar-Lunyuk Kabupaten Sumbawa.
Anggota Komisi IV DPRD NTB Abdul Rahim mengingatkan Dinas PUPR NTB agar mengebut ruas jalan provinsi Lenangguar-Lunyuk Kabupaten Sumbawa.
Editor : Ayu Oktaviana
#tekstil lokal #ekonomi masyarakat #Pakaian Impor Bekas #Thrifting #pengamat ekonomi #industri tekstil #Barang Bekas Impor #produk lokal #menkeu #produk daur ulang #pelaku usaha kecil