Era Baru Pajak 2026 Dimulai: Coretax Wajib, Pengawasan Diperketat, Target Pajak Tembus Rp2.600 Triliun
Agus Pramono• Senin, 29 Desember 2025 | 11:30 WIB
Andreas Budiman
TAK lama lagi Indonesia akan menutup tahun 2025 dan melangkah ke 2026. Pergantian tahun ini bukan sekadar penanda waktu, tetapi juga menjadi awal era baru perpajakan nasional dengan berbagai gebrakan kebijakan dari otoritas pajak.
Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Andreas Budiman, menilai tahun 2026 akan menjadi tahun yang “lebih seru” sekaligus menantang, baik bagi pemerintah maupun wajib pajak.
“Berkaca dari capaian penerimaan pajak 2025 yang belum maksimal, tahun 2026 akan dihadapkan pada target yang jauh lebih besar,” ujar Andreas dikutip dari ikpi.or.id.
Pemerintah menargetkan APBN 2026 sekitar Rp 3.100 triliun, dengan penerimaan pajak dipatok Rp 2.600 triliun. Target tersebut seiring dengan meningkatnya kebutuhan belanja negara, mulai dari penanggulangan bencana di Sumatera hingga kelanjutan proyek strategis nasional, termasuk MBG.
Coretax Wajib Berlaku Penuh
Salah satu perubahan besar di 2026 adalah penerapan penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System). Seluruh administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan, akan sepenuhnya dilakukan melalui Coretax.
Artinya, SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan pada awal 2026 sudah tidak lagi menggunakan DJP Online, melainkan wajib melalui aplikasi Coretax.
“Ini bukan lagi pilihan, tapi keharusan,” tegas Andreas.
Penegakan Hukum Pajak Makin Masif
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diperkirakan akan memperkuat penegakan hukum pajak, meski tanpa menaikkan tarif atau menambah jenis pajak baru.
Penegakan hukum akan dilakukan melalui kolaborasi lintas lembaga, seperti BPKP, Polri, PPATK, OJK, Kejaksaan Agung, hingga KPK. Fokusnya tidak hanya pada tindak pidana perpajakan, tetapi juga aktivitas ilegal yang berdampak pada penerimaan negara.
Banjir SP2DK dan NIK Jadi NPWP
Tahun 2026 juga diprediksi akan diwarnai banjir SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan), terutama terhadap wajib pajak besar dan wajib pajak yang sebelumnya belum tersentuh pengawasan.
Pemberlakuan NIK sebagai NPWP dinilai akan menjaring lebih banyak wajib pajak baru. DJP akan memaksimalkan intensifikasi dan ekstensifikasi pengawasan berbasis analisis data yang lebih mendalam agar penegakan hukum lebih tepat sasaran.
Akses Informasi Keuangan Diperluas
Tak kalah penting, DJP juga berencana memperluas akses informasi keuangan, termasuk rekening digital dan uang elektronik masyarakat. Kebijakan ini sejalan dengan standar global Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) untuk mencegah penghindaran dan pengelakan pajak.
Wajib Pajak Diminta Bersiap
Menghadapi era baru perpajakan 2026, Andreas mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan persiapan, antara lain:
• Mengaktifkan akun Coretax melalui portal resmi coretaxdjp.pajak.go.id
• Mengikuti edukasi perpajakan, baik melalui KPP maupun konsultan pajak terdaftar
• Menyiapkan dan merapikan data perpajakan, agar siap diinput ke sistem baru dan memudahkan saat pengawasan atau pemeriksaan
“Data yang rapi justru akan sangat membantu wajib pajak sendiri,” ujarnya.
Konsultan Pajak Dituntut Lebih Profesional
Tak hanya wajib pajak, konsultan pajak juga dituntut untuk terus meng-upgrade pengetahuan dan profesionalisme di tengah perubahan sistem dan kebijakan.
Andreas menutup dengan harapan agar Undang-Undang Konsultan Pajak yang selama ini menjadi aspirasi bersama dapat segera terwujud.
“Era baru perpajakan bukan hanya soal sistem, tapi juga kesiapan semua pihak,” pungkasnya.(net/ram)