Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Polda Kalteng Ungkap 437 Kasus Narkoba Selama 2025, 538 Tersangka Ditangkap dan 21,5 Kg Sabu Disita

Agus Pramono • Selasa, 29 Juli 2025 | 14:39 WIB

Rilis kasus narkoba Polda Kalteng. HUMAS
Rilis kasus narkoba Polda Kalteng. HUMAS


PALANGKA RAYA - Polda Kalteng dan jajaran berhasil mencetak capaian signifikan dalam pemberantasan narkoba sepanjang tahun 2025.


Hingga 21 Juli 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng dan Satuan Reserse Narkoba di seluruh Polres telah mengungkap 437 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka mencapai 538 orang.


Dari ratusan pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni:


• Sabu-sabu sebanyak 21.563,02 gram (setara 21,5 kilogram),
• Ekstasi sebanyak 448 butir,
• Ganja seberat 267,5 gram,
• Karisoprodol sebanyak 2.136 butir, serta
• Obat keras sebanyak 4.600 butir.


Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs Iwan Kurniawan, mengungkapkan bahwa dari seluruh barang bukti yang disita, pihaknya memperkirakan telah berhasil menyelamatkan 432.516 jiwa masyarakat Kalimantan Tengah dari ancaman bahaya narkoba.


Angka tersebut setara 16 persen dari total populasi Kalteng, berdasarkan estimasi penggunaan narkotika per jiwa.

 


“Setiap 1 gram sabu bisa dibagi menjadi 10 paket hemat, dan setiap paket digunakan oleh dua orang. Sementara, 1 butir ekstasi dikonsumsi satu orang, dua gram ganja untuk satu pemakai, serta 10 butir obat untuk satu orang,” jelas Irjen Iwan.


Jaringan Narkoba dari Pontianak dan Banjarmasin


Dalam operasi khusus bertajuk Antik Telabang 2025 yang digelar pada Juni hingga Juli 2025, Polda Kalteng berhasil mengungkap jaringan besar pengedar narkoba lintas provinsi.

 

Dua jaringan utama yang berhasil dibongkar berasal dari Pontianak (Kalimantan Barat) dan Banjarmasin (Kalimantan Selatan).


Modus mereka adalah mengedarkan narkoba melalui jalur darat ke wilayah Kalimantan Tengah, baik secara langsung ke pasar tujuan maupun melalui sistem estafet antarkurir.
Kapolda juga menekankan bahwa modus operandi para pelaku terus berkembang.

 

Salah satu pola yang kini banyak digunakan adalah sistem tempel, di mana barang bukti sabu diletakkan di lokasi tertentu seperti bawah plang jalan, tiang listrik, atau pinggir jalan, untuk kemudian diambil oleh pembeli tanpa interaksi langsung.


“Selain itu, para pelaku juga menyamarkan narkoba ke dalam kaleng susu kucing atau kaleng pakan hewan, agar tidak terdeteksi saat pengiriman,” ungkap Irjen Iwan.


Polda Kalteng Tegas Perangi Narkoba


Polda Kalteng menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba hingga ke akar jaringan. Sinergi antara Ditresnarkoba, Satresnarkoba Polres jajaran, serta kerja sama lintas instansi dan masyarakat, menjadi kunci dalam memerangi kejahatan narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.


“Kami akan terus bergerak. Tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di Kalteng,” tegas Irjen Iwan.(ram)

Dukungan dan perhatian pejabat daerah tentu saja menjadi support luar biasa bagi atlet yang berlaga di Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII Tahun 2025.
Dukungan dan perhatian pejabat daerah tentu saja menjadi support luar biasa bagi atlet yang berlaga di Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII Tahun 2025.
Editor : Agus Pramono
#operasi antik telabang #pemberantasan narkoba #kurir narkoba #polda kalteng #narkoba #Narkotika Tahun 2025 #tahun 2025 #lintas provinsi #banjarmasin #Operasi antik telabang 2025 #pontianak #sabu #narkotika #narkoba Kalteng #Satresnarkoba #perangi narkoba