Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Men Gumpul Cium Aroma Kriminalisasi terhadap Penetapan Tersangka Sengketa Lahan Kalampangan

Agus Pramono • Kamis, 4 September 2025 | 16:07 WIB

Daryana dan M Nur Suparno didampingi Men Gumpul terkait penetapan tersangka. JURNALISMETRO
Daryana dan M Nur Suparno didampingi Men Gumpul terkait penetapan tersangka. JURNALISMETRO

PALANGKA RAYA-Dua warga Kelompok Tani Lewu Taheta, Daryana dan Suparno, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Semua publik tak menyangka, sosok Daryana bisa dijerat dengan pidana. Beliau ada tokoh Muhammadiyah di Bumi Tambun Bungai.

Jika merujuk dari surat pemberitahuan status tersangka, pasal yang disangkakan kepada dua orang ialah pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu yakni pasal 263 ayat (1) KUHP atau ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Men Gumpul, kuasa pendamping masyarakat Lewu Taheta meyakini, ada krimininalisasi dalam kasus sengketa tanah yang berlarut-larut ini.

Baca Juga: Dua Orang Berstatus Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Lahan di Kalampangan

Ketua Kalteng Watch itu menilai penetapan status tersangka terhadap kedua warga tersebut janggal dan tidak adil.

Ia menyebut aparat penegak hukum belum pernah memperlihatkan dokumen dasar berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) milik kelompok J M, yang selama ini dijadikan dalil adanya pemalsuan.

"Ada indikasi kriminalisasi terhadap kedua warganya. Kalau pihak kepolisian tetap memaksakan, maka masyarakat Lewu Taheta siap melakukan aksi unjuk rasa,” tegasnya, 3 September lalu dikutip dari Jurnalismetro.

Dalam pernyataannya, Men Gumpul juga menegaskan bahwa tanah masyarakat Lewu Taheta bukan bagian dari kawasan transmigrasi, sebagaimana kerap disebut dalam narasi pihak lain. 

Ia meminta agar pemerintah Kota Palangka Raya segera mempertegas tapal batas antar kelurahan di Kecamatan Sabangau untuk menghindari konflik berlarut-larut.

“Persoalan batas wilayah ini sudah lama jadi sumber masalah. Kalau batasnya jelas, sengketa seperti ini bisa diminimalisir,” ujarnya.

Salah satu warga, berinisial N, mengaku kecewa dan keberatan dengan tuduhan bahwa dokumen kepemilikan tanah yang mereka miliki adalah palsu. 

Ia menyebut lahan tersebut sudah digarap warga sejak 2018 dan bahkan sudah memiliki Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) sejak 2021.

Daryana dan M Suparno dituduh membuat serta menggunakan surat palsu terkait lahan yang diklaim sebagai milik kelompok masyarakat Lewu Taheta.

Namun, Men Gumpul mempertanyakan mengapa hanya keduanya yang dijadikan tersangka, sementara dokumen yang dipermasalahkan, menurutnya, telah diketahui dan disahkan oleh Kelurahan Sabaru serta pihak Kecamatan Sabangau.(ram)

 

Photo
Photo
Editor : Agus Pramono
#tersangka #kriminalisasi #polda kalteng #muhammadiyah #Tokoh #Kalampangan #sengketa lahan