PALANGKA RAYA-Selama hampir sekitar 12 jam, Vent Christway selaku Kadis ESDM Kalteng menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kantor kejaksaan Tinggi Kalteng.
Vent Christway diketahui diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penambangan Pasir Tambang Zirkon oleh PT Investasi Mandiri.
Kadis ESDM ini yang diperiksa sejak pukul 08.30 Wib pada Jumat (19/9/2025) di lantai tiga kantor gedung Kejati akhirnya keluar sekitar pukul 21.20 Wib.
Vent Christway yang mengenakan pakaian baju putih keluar bersama seorang stafnya dan seorang petugas penyidik ESDM.
Terlihat jelas kelelahan di raut wajah kadis ESDM Pemprov Kalteng ini karena menjalani pemeriksaan sepanjang hari.
Bahkan Ketika ditanya oleh awak wartawan yang sudah menunggu dirinya di luar gedung Kejati Kalteng , jawaban yang keluar dari mulut Vent Christway terdengar pelan dan singkat.
Diantara keterangannya,Vent Christway membenarkan bahwa dirinya menjalani pemeriksaan sebagai seorang saksi kasus dugaan korupsi tambang zirkon PT Investasi mandiri.
“Iya memang benar hari ini kita menjalani pemeriksaan,” kata Vent Christway.
Dalam pemeriksaan tersebut Vent Christway mengaku dirinya ditanya penyidik terkait berbagai masalah teknis.
Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait masalah teknis yang disebutnya itu.
Termasuk juga ketika wartawan mencoba bertanya terkait masalah pengeluaran dokumen RKAB atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, yaitu dokumen perencanaan yang berisi rincian kegiatan pertambangan yang diberikan untuk perusahaan PT Investasi Mandiri.
Bahkan Vent Christway menyebut bahwa terkait RKAB tersebut tidak ada diterangkannya saat pemeriksaan dirinya tersebut.
“Tidak ada,“ ujar Vent Christway sambil terus berjalan masuk ke mobilnya.
Sementara itu terkait lamanya proses pemeriksaan terhadap Kadis ESDM Pemprov Kalteng Vent Christway yang memakan waktu hampir 12 jam hingga selesai pada malam hari, Asisten Bidang Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyebut bahwa hal itu terjadi karena pemeriksaan itu kebetulan dilakukan pada hari Jumat dan waktu pemeriksaan juga dimulai saat hari sudah siang.
“Kebetulan hari ini hari Jumat sehingga tadi kita memberikan waktu untuk istirahat dan pemeriksaan waktunya juga cukup siang jadi selesai nya juga agak malam “ kata Hendri yang memberikan keterangan didampingi Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra.
Hendri mengatakan bahwa dalam pemeriksaan terhadap Vent Christway pihak penyidik Kejati Kalteng diantaranya menanyakan banyak hal mulai dari tugas pokok Vent Christway sebagai seorang Kadis ESDM, serta berbagai hal yang perlu didalami oleh penyidik.
Hendri menerangkan bahwa dari keterangan yang diberikan saksi tersebut nantinya akan didalami atau diuji oleh pihak penyidik. Lalu akan dibandingkan atau di sinkronkan dengan temuan barang bukti di lapangan.
Penyidik juga akan segera melakukan kroscek terhadap isi keterangan tersebut dan membandingkannya dengan berbagai alat bukti lain, seperti dokumen dan keterangan dari saksi lain yang sudah didapat oleh pihak penyidik.
Dikatakannya bahwa tidak tertutup kemungkinan penyidik akan memanggil kembali saksi tersebut bila memang masih dibutuhkan lagi keterangannya.
“Bila dibutuhkan maka tidak tertutup akan dipanggil, meminta keterangan lagi,”tutup Hendri.(sja/ram)
Editor : Ayu Oktaviana