PALANGKA RAYA-Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memberikan hukuman kepada Yeni Rahmawati 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Perempuan itu dikenal sebagai pengedar sabu di Kelurahan Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yeni Rahmawati dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda sejumlah satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,”kata hakim dalam sidang putusan Senin (3/11/2025).
Dalam kasus ini, polisi menemukan 12 paket sabu seberat 1,51 gram bersih, tersimpan di mangkok plastik hijau di atas meja dapur.
Temuan itu bukan satu-satunya hal yang mengejutkan. Di ember ungu petugas juga menemukan uang tunai Rp43 juta, dan di keranjang putih dalam lemari tersimpan uang Rp217 juta lebih.
Selain itu, polisi turut mengamankan ponsel Vivo Y29 dan KTP atas nama Yeni Rahmawati.
Dari hasil interogasi, Yeni mengaku mendapatkan pasokan sabu dari suaminya, Budiono, yang hingga kini masih buron.
Sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama Mama Cici dengan harga Rp32 juta untuk 20 gram, lalu dibagi suaminya menjadi 200 paket siap edar.
Yeni berperan sebagai penjual eceran, menawarkan paket sabu seharga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bungkus.
Dalam satu hari, ia bahkan sempat menjual 188 paket sebelum akhirnya digerebek.
Keuntungan yang diraupnya mencapai Rp30 juta per bulan, yang menurut pengakuannya disimpan untuk kebutuhan rumah tangga.
Hasil uji laboratorium BPOM Palangka Raya memastikan barang bukti positif mengandung methamphetamine, masuk dalam Narkotika Golongan I.
Kini, Yeni tak lagi sibuk menimbang paket sabu di dapur, melainkan menimbang hari demi hari di balik jeruji besi.(ram)