PALANGKA RAYA-Apa yang dilakukan Abdul Rafik ini begitu terlalu. Masak teman sendiri “dimakan”. Ya, temannya bernama Eka Sabar Saha juga tidak enak dengan tantenya bernama Srimitir yang kehilangan uang ratusan juta.
Abdul Rafik ini melakukan penipuan terhadap temannya dan juga tantenya. Uang yang dipinjam bukan untuk bisnis minyak, melainkan untuk modal judi online dan bayar hutang.
Dilansir dari situs resmi Pengadilan Palangka Raya, kasus ini bermula ketika terdakwa Abdul Rafik yang telah mengenal Eka Sabar Saha sejak Agustus 2024.
Lalu pada 8–11 Maret 2025 meminta bantuan karena membutuhkan uang Rp100 juta untuk membayar kontrak bahan bakar minyak.
Ia menawarkan gadai satu unit Toyota Kijang Innova 2022 bernopol DA 1085 WM serta menjanjikan bunga 10 persen dan pelunasan 20 hari kemudian.
Permintaan itu disampaikan Eka kepada saudaranya, Iman Teguh Saha, lalu diteruskan kepada Srimitir yang akhirnya bersedia memberikan pinjaman.
“Pada 13 Maret 2025, terdakwa menyerahkan mobil yang dijadikan jaminan ke rumah Iman. Keesokan harinya, Srimitir mentransfer Rp100 juta ke rekening terdakwa,”begitu keterangan di data umum.
Selanjutnya pada 17 Maret 2025, terdakwa kembali meminta tambahan pinjaman Rp35 juta. Permintaan itu kembali disetujui, dan uang diserahkan pada 19 Maret 2025 melalui istri Eka. Total pinjaman yang diterima terdakwa menjadi Rp135 juta.
Saat jatuh tempo pada April 2025, terdakwa belum mampu melunasi dan hanya membayar bunga secara bertahap: Rp13,5 juta pada 13 Mei, Rp5 juta pada 20 Mei, serta Rp8,5 juta pada 4 Juni 2025.
Pada 15 Mei 2025, terdakwa juga menukar mobil Innova jaminan dengan mobil Brio kuning dengan alasan perpanjangan pajak.
Pada 1 Juli 2025, ketika ditagih kembali, terdakwa menyerahkan satu unit Innova putih sebagai pengganti jaminan.
Namun sehari setelahnya, Iman Teguh Saha mengabarkan bahwa pemilik rental datang menagih dua mobil yang dijadikan jaminan tersebut.
Saat dihubungi, terdakwa beralasan sedang bekerja dan meminta waktu, namun kemudian diketahui bahwa mobil yang dijaminkan ternyata merupakan mobil rental.
Pada 18 Agustus 2025, setelah akhirnya ditemui, terdakwa mengakui bahwa uang pinjaman tidak digunakan untuk kontrak BBM, melainkan untuk membayar utang dan bermain judi online.
“Ia juga mengakui bahwa mobil yang dijaminkan adalah mobil sewaan. Atas kejadian tersebut, Srimitir mengalami kerugian Rp135 juta dan memilih melaporkan kasus ini ke pihak berwajib,”ungkapnya.(ram)
Editor : Ayu Oktaviana