PALANGKA RAYA-Lanjutan Sidang kasus Korupsi dugaan penyelewengan Anggaran Dana desa dan Dana Desa (ADD/DD) Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat, Kabupaten Gunung Mas kembali digelar.
Duduk sebagai terdakwa, Rama selaku Kades Tumbang Bahanei. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (4/12/2025).
Adapun agenda sidang adalah mendengar keterangan saksi yang diajukan oleh tim JPU dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas yang dipimpin jaksa Andi Yaprizal.
Ada lima orang saksi yang dihadirkan untuk didengarkan oleh majelis hakim Tipikor yang diketuai oleh Hakim HM Rifa Riza.
Kelima saksi ini masing-masing adalah aparat perangkat desa dan pihak yang diduga mengetahui adanya penyelewengan anggaran tersebut oleh Kades Rama.
Kelima saksi itu masing masing Agak Janan (Sekdes), Cabang R (Ketua BPD), Sri Murni (Wakil BPD), Dede Sukma dan Chandra.
Dari keterangan empat orang saksi yakni para perangkat desa yang bersaksi di sesi pertama terungkap fakta bahwa mereka semuanya mengaku tidak mengetahui bagaimana penggunaan ADD pada tahun 2023 yang dilakukan oleh sang kades.
Saksi Agak Janan yang adalah sekdes mengaku memang mengetahui adanya sejumlah kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh kades di tahun 2023.
“Ada pembangunan jalan desa, posyandu dan TK Paud. Itu saja yang saya tahu,”kata sekdes saat dia di tanya oleh JPU dan penasihat hukum terdakwa.(sja/ram)
Editor : Ayu Oktaviana