PALANGKA RAYA-Kadis ESDM Provinsi Kalteng Vent Christway alias VC dan Direktur PT Investasi Mandiri (PT IM) Herbowo Seswanto alias HS sudah ditetapkan tersangka.
Setelahnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng mengirim mereka ke "Hotel Prodeo" agar tidak kabur dan memudahkan proses pemeriksaan.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus pidana korupsi terkait penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya yang dilaksanakan oleh PT IM dari tahun 2020-2025.
Penetapan status tersangka terhadap kedua orang ini dilakukan pihak Kejati Kalteng pada hari Kamis ( 11/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Kami sudah menetapkan dua orang tersangka masing masing atas nama inisial VC dan HS,“ kata Hendri yang saat memberikan keterangan didampingi Asisten Bidang Pidana Khusus Wahyudi Eko Husodo dan Kasi penyidikan bidang Pidana Khusus Eko Nugroho.
VC dan HS diketahui ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut Km 3 Palangka Raya.
Sekeluarnya dari lift yang membawanya turun dari ruang penyidikan Bidang Pidana Khusus, baik Kadis ESDM dan Dirut PT IM yang sudah mengenakan rompi tahanan berwarna merah.
Keduanya langsung digiring petugas pengawal kejaksaan ke mobil tahanan yang sudah siap menunggu di depan lobi gedung.
VC yang saat digiring berjalan di depan HS tidak ada memberikan komentar apapun ketika ditanya oleh wartawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Termasuk juga saat ditanya terkait Kabar dugaan bahwa dirinya ada menerima aliran dana dari pihak PT IM.
Bagi VC sendiri penetapan status tersangka terhadap dirinya jadi merupakan sebuah kado pahit lantaran akan merayakan hari ulang tahunnya Ke 53 yang diketahui jatuh pada 13 Desember besok.(sja/ram)
Editor : Ayu Oktaviana