Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Polres Katingan Obok-Obok Area Pertambangan Emas Tradisional, Dua Wanita Ditangkap

Agus Pramono • Minggu, 14 Desember 2025 | 13:37 WIB
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto memimpin rilis pengungkapan narkoba.HUMAS
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto memimpin rilis pengungkapan narkoba.HUMAS

KASONGAN-Polres Katingan merilis hasil pengungkapan kasus narkotika selama periode penanganan terbaru dengan total barang bukti 359,97 gram sabu, atau setara tiga setengah ons. 

Dari pengungkapan itu, di antaranya dilakukan di area pertambangan emas tradisional.

Press release dipimpin langsung Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto didampingi Kasatres Narkoba Iptu Affan Efendi Batu Bara, Kasihumas Iptu Moh Mastur,  Kapolsek Katingan Hulu Iptu Yubambang Kusnady, dan Kanit Propam Ipda Gede Pastika.

AKBP Chandra menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan sejak bulan November hingga sekarang di empat Kecamatan, yaitu:

- Kecamatan Katingan Hilir: 2 perkara dengan barang bukti sabu 2,55 gram

- Kecamatan Katingan Tengah: 2 perkara dengan barang bukti sabu 10,72 gram

- Kecamatan Tewang Sanggalang Garing: 3 perkara dengan barang bukti sabu 339,18 gram

- Kecamatan Katingan Hulu: 1 perkara dengan barang bukti sabu 7,52 gram

Total sebanyak 8 perkara dengan barang bukti yang disita mencapai 359,97 gram, serta mengamankan 9 tersangka, termasuk 4 perempuan.

Perkara yang menonjol yakni terjadi di lokasi tambang emas wilayah Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing.

Dari wilayah tersebut, polisi menangkap 2 tersangka wanita dengan total barang bukti besar. Pengungkapan dilakukan pada 2 lokasi, yaitu:

- TKP pertama: 72 paket sabu dengan berat kotor 69,47 gram

- TKP kesua: 15 paket sabu dengan berat kotor 248,36 gram

Total dari 2 TKP tersebut mencapai 317,83 gram, menjadikannya pengungkapan terbesar dalam rangkaian kasus yang dirilis.

Satu tersangka tak ditahan

Yang menjadi sorotan juga dari perkara di wilayah Kecamatan Katingan Hulu, polisi menangani 1 perkara dengan tersangka berinisial O, yang menderita kanker usus dalam kondisi memprihatinkan.

Tersangka buang air besar melalui saluran medis di perut menggunakan selang yang dipasang oleh pihak rumah sakit.

Melihat kondisi kesehatan tersebut, penyidik memberikan penangguhan penahanan agar tersangka dapat menjalani kemoterapi di Rumah Sakit Bhayangkara. Namun, Kapolres menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.(hms/ram)

Editor : Agus Pramono
#pertambangan emas #Katingan hulu #narkoba #polres katingan