PALANGKA RAYA-Kejaksaan Tinggi (Kejati Kalteng) terus melakukan pengembangan untuk memperkuat bukti-bukti kasus dugaan korupsi penjualan komoditas zircon dan sejenisnya oleh PT Investasi Mandiri.
Akhir tahun 2025, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng. Baik itu yang sudah terbakar di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 dan kantor sementara di Kompleks Kehutanan, Jalan Yos Sudarso.
“Hasil dari penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita satu unit handphone, satu bok kontainer dokumen,”ujar Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra Selasa (6/1/2026)
Adapun kasus posisi perkara dugaan korupsi yang sudah menjerat empat tersangka, termasuk Kadis ESDM Kalteng Vent Christway adalah sebagai berikut:
Bahwa PT Investasi Mandiri mempunyai Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Zirkon, seluas 2.032 hektare yang terletak di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas yang diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010 yang diperpanjang oleh Kepala DPMPTSP pada tahun 2020.
Bahwa dalam melakukan penjualan PT Investasi Mandiri menggunakan Persetujuan RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng sebagai kedok seakan-akan komoditas zirkon yang dijual adalah berasal dari lokasinya.
Padahal PT Investasi Mandiri melalui CV Dayak Lestari dan suplier lainnya membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa desa/kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas.
Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng yang digunakan sebagai dasar oleh PT Investasi Mandiri untuk melakukan penjualan komoditas zirkon, ilmenite dan rutil baik lokal maupun eksport ke berbagai negara sejak tahun 2020 sampai 2025.
Diduga Akibat dari penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut seakan-akan melegalisasi penjualan zirkon, ilmenite dan rutil yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT Investasi Mandiri tersebut negara dirugikan senilai Rp 1,3 triliun.
Belum lagi dari sektor pembayaran pajak daerah, juga merugikan lingkungan hidup serta penambangan di dalam kawasan hutan dimana PT Investasi Mandiri melakukan pembiaran masyarakat yang menambang di kawasan Hutan tanpa adanya Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).(ram)
Editor : Ayu Oktaviana