SAMPIT – Usai mengobok-obok jam di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (12/1/2026) pagi sampai siang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya menyita sejumlah dokumen.
Berdasarkan pantauan kaltengpos.jawapos.com di lapangan, tim penyidik Kejati Kalteng membawa lima boks dokumen, sejumlah laptop, serta personal computer (PC). Barang bukti tersebut diangkut menggunakan mobil boks terbuka dan minibus. Proses penggeledahan selesai sekitar pukul 13.30 WIB.
Barang bukti itu diambil dari sejumlah ruangan, yakni ruang Ketua KPU Kotim, ruang komisioner, ruang Subbag Teknis dan Hukum, Subbag Partisipasi Masyarakat dan SDM, serta Subbag Perencanaan, Data, dan Informasi. Ruangan-ruangan tersebut juga telah dipasang segel sita dan dikunci.
Meski telah mengantongi sejumlah barang bukti, tim penyidik tidak membeberkan keterangan apa pun kepada awak media, termasuk rincian barang yang disita.
Informasi lengkap rencananya akan disampaikan di Kantor Kejati Kalteng di Palangka Raya.
“Besok disampaikan di Kantor Kejati di Palangka Raya. Pantau saja,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra.
KPU Kotim sendiri tersandung dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2023–2024. Dana hibah yang disorot mencapai sekitar Rp 40 miliar dan merupakan anggaran dari Pemerintah Kabupaten Kotim untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik Pemilihan Bupati Kotim maupun Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah.
Perkara tersebut bermula dari tahap penyelidikan dengan fokus pada klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait serta pengumpulan data dan dokumen administrasi. Proses hukum dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku. (mif/ram)
Editor : Ayu Oktaviana