Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Teka-Teki Pria Bersimbah Darah di Perkebunan Sawit MHU Kotim Terungkap, Pelaku Adalah Pacar Sendiri

Agus Pramono • Selasa, 13 Januari 2026 | 10:20 WIB
Barang bukti diamankan polisi.HUMAS
Barang bukti diamankan polisi.HUMAS

SAMPIT – Teka-teki seorang pria yang mengalami luka dibagian leher di wilayah perkebunan sawit Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU) akhirnya mulai terungkap.

Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan satu orang tersangka dalam perkara yang sebelumnya masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga: Pria Bersimbah Darah di Perkebunan Sawit MHU, Antara Dihabisi Istri atau Percobaan Bunuh Diri

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, kasus tersebut kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

“Perkara ini sudah kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial KSM (25),” ujar AKP Edy Wiyoko saat memberikan keterangan di lobi Mapolres Kotim, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan, korban berinisial VN (29) mengalami luka berat di bagian leher akibat penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur. Pelaku diketahui merupakan kekasih korban sendiri.

Baca Juga: Pria Terluka Parah di Kebun Sawit MHU, Polisi Selidiki Dugaan Percobaan Bunuh Diri

Motif cemburu jadi pemicu

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga dipicu rasa cemburu. Tersangka disebut curiga terhadap korban setelah melihat pesan singkat dari perempuan lain di telepon genggam korban, yang kemudian memicu pertengkaran.

“Tersangka meminjam handphone korban namun tidak diizinkan. Setelah merebut handphone tersebut dan melihat isi pesan WhatsApp, muncul kecurigaan hingga terjadi cekcok yang berujung pada penganiayaan,” jelasnya.

Baca Juga: Teror Senjata Api di Parenggean! Kurir Sawit Dibegal, Rp500 Juta Lebih Raib dalam Hitungan Menit

AKP Edy menambahkan, Unit PPA Polres Kotim telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau dapur yang digunakan saat kejadian. Saat ini, tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Ayat (1) juncto Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. (mif/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#kekerasan #polres kotim #pisau dapur #Mentaya Hilir Utara #perkebunan sawit #penganiayaan #Luka Berat #kotawaringin timur #cemburu