SAMPIT- Kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berlanjut.
Usai menggeledah kantor KPU Kotim dan sejumlah instansi pada Senin (12/1/2026), kini penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyambangi Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kotim, Selasa (13/1/2026).
Pantauan kaltengpos.jawapos.com, sejak pukul 09.00 WIB, tim penyidik menggeledah sejumlah dokumen di ruangan sekretaris kantor BKAD yang terletak di Jalan Ahmad Yani itu.
Penggeledahan disinyalir untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan dana hibah KPU Kotim tahun anggaran 2023 hingga 2024 senilai Rp40 miliar.
Sekretaris BKAD Kotim Edy Samon mengatakan, penyidik Kejati Kalteng mencari sejumlah dokumen asli yang berkaitan langsung dengan proses pencairan dana hibah KPU Kotim.
“Jaksa mencari dokumen asli, mulai dari SP2D, dokumen berita acara penetapan angka dana hibah Rp40 miliar, dan notulen rapat,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, seluruh dokumen yang diminta penyidik tersedia lengkap di BKAD dan telah diserahkan untuk kepentingan penyidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan, berkas-berkas tersebut langsung dibawa oleh tim jaksa.
“Ada semua berkasnya. Tadi langsung dibawa,” katanya singkat.
Kejati Kalteng rencananya masih melakukan penggeledahan ke sejumlah percetakan guna mencari barang bukti lanjutan terhadap kasus terbut. (mif/ram)
Editor : Ayu Oktaviana