PALANGKA RAYA-Warga Jalan Seriti, Kelurahan Palangka, Kota Palangka Raya, menjadi korban pemukulan yang dilakukan tetangganya.
Korban, Alim Fery Sanjaya, yang akrab disapa Koh Ferry, melapor bahwa ia dipukul oleh tetangganya, berinisial Y menggunakan sepotong besi.
Akibat pemukulan itu, Koh Ferry mengalami luka di kepala dan harus menjalani perawatan di RS Bhayangkara.
Tidak terima dengan tindakan Y terhadap suaminya, Yosiana Debora, istri korban, bersama pengacaranya, Pua Hardinata membawa bukti-bukti melaporkan pelaku ke Polresta Palangka Raya.
Pua Hardinata menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat pada Jumat (9/1/2026), dengan permintaan agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku segera diamankan.
“Pihak korban meminta pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Pua kepada awak media, Rabu (14/1/2026).
Kronologi Pemukulan
Menurut Pua, kejadian berlangsung pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, di depan rumah korban yang sedang direnovasi di Jalan Seriti.
Koh Ferry datang ke lokasi untuk memantau pekerjaan tukang yang sedang merenovasi rumahnya.
Tiba-tiba, pelaku Y datang sambil membawa potongan besi. Istri dan anak Y juga hadir.
Melihat Y datang dengan wajah marah sambil membawa besi, korban sempat bertanya,
“Kenapa kamu membawa besi?”
Namun bukan jawaban yang diterima korban, Y langsung memukul kepala kiri Koh Ferry dengan besi hingga menimbulkan luka bocor.
“Karena luka yang mengucur di bagian kepala akibat pukulan besi oleh terlapor, korban pun langsung tidak berdaya,” jelas Pua.
Beruntung, beberapa tukang yang sedang bekerja merenovasi rumah segera menolong korban untuk menghindari pukulan lebih lanjut. Korban kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.
Motif dan Latar Belakang
Pua menyebut korban tidak mengetahui alasan kemarahan Y. Namun, beberapa hari sebelumnya, Y sempat mendatangi rumah korban dan memarahi para tukang dengan kata-kata yang tidak pantas.
Saat itu, korban dan istrinya sedang berada di Surabaya merayakan Natal dan Tahun Baru 2026.
Korban dan keluarganya baru kembali ke Palangka Raya sehari sebelum kejadian pemukulan. Pua menegaskan, tindakan Y dianggap sebagai penganiayaan dan main hakim sendiri.
“Perbuatan Y yang memukul Ferry hingga mengalami luka di kepala dianggap sebagai tindakan pidana. Korban meminta supaya pelaku diproses sesuai ketentuan hukum akibat perbuatannya,” tutup Pua.(sja/ram)
Editor : Agus Pramono