Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Oknum Polisi Polda Kalteng Bidang Propam yang Ditangkap BNN Diupah 5 Juta Per 1 Ons Sabu oleh Bandar

Agus Pramono • Kamis, 15 Januari 2026 | 14:30 WIB
Ilustrasi oknum polisi jadi kurir sabu.
Ilustrasi oknum polisi jadi kurir sabu.

 

PALANGKA RAYA-Oknum anggota kepolisian Polda Kalteng yang ditangkap BNN Kalteng diketahui saat itu berdinas di bidang Propam. Dia diupah oleh pengedar atau bandar Rp 5 juta per 1 ons sabu.

Oknum bernama Agus Noor Riyadi (ANR), berpangkat brigadir polisi ini saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Ia didakwa berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan berat total hampir setengah kilogram, yakni 497,82 gram.

Dalam dakwaan disebutkan, keterlibatan ANR bermula dari perkenalannya dengan seorang perempuan bernama Rinmaniah alias Ririn sekitar tahun 2022.

Komunikasi dengan napi di Lapas

Ririn diketahui merupakan narapidana kasus narkotika yang saat itu menjalani hukuman di Lapas Perempuan Palangka Raya.

Pada sekitar April 2025, Ririn menghubungi terdakwa dan menawarkan pekerjaan sebagai perantara atau kurir sabu.

“Tugas ANR adalah menerima paket sabu dan mengantarkannya kepada pihak pemesan. Sebagai imbalan, terdakwa dijanjikan upah Rp5 juta per ons atau per 100 gram,”kata JPU Riwun Sriwati membacakan dakwaan dalam sidang.

Karena sedang mengalami kesulitan keuangan, terdakwa menerima tawaran tersebut. Ririn kemudian menghubungkan terdakwa dengan Hery Ahmad alias Sumbul, seorang narapidana kasus narkotika yang mendekam di Lapas Jalan Tjilik Riwut Km 38 Palangka Raya.

Kamis (19/6/2025), Hery menghubungi ANR melalui tiga nomor WhatsApp untuk mengatur pengantaran paket sabu.

Hery menyampaikan bahwa paket tersebut akan diantarkan oleh seseorang bernama Asul alias Jack dan diminta agar ANR menyerahkannya kepada seseorang bernama Odit.

“Nanti ada saja Jack mengantar barang untuk Odit. Apakah sudah punya nomor Odit? Jika tidak ada, nanti akan kukirim nomor Odit,” ujar jaksa membacakan isi pesan Hery kepada terdakwa.

ANR kemudian menghubungi Odit melalui nomor yang diberikan. Odit meminta agar paket sabu segera diantarkan setelah diterima dari Jack.

Pada hari yang sama, Jack mendatangi kamar kos ANR dan menyerahkan sebuah bungkusan plastik hitam.

“Ada paketan sedikit dari bos,”ujar Jack saat menyerahkan bungkusan tersebut.

Setelah dibuka, bungkusan itu berisi satu kotak kardus cokelat dan satu paket kecil sabu. Kotak kardus disimpan di rak meja, sedangkan paket kecil sabu dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

Oknum polisi itu kemudian menghubungi Odit dan memberitahukan bahwa paket telah diterima. Odit menanyakan waktu pengantaran, namun ANR beralasan tidak memiliki biaya perjalanan.

Odit lalu meminta nomor rekening terdakwa dan mentransfer Rp10 juta sebagai uang jalan, dengan janji tambahan Rp15 juta setelah paket sampai tujuan.

ANR berangkat menggunakan mobil travel menuju Desa Pahawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, dengan alasan meminjam mobil.

Namun di tengah perjalanan, mobil travel tersebut dihentikan petugas BNN Kalteng yang telah memperoleh informasi terkait aktivitasnya.

Saat digeledah, petugas menemukan sisa sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

Terdakwa kemudian mengakui masih menyimpan paket sabu lainnya di kamar kosnya di Jalan Temanggung Jayakarti Nomor 21, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan lima paket besar sabu yang tersimpan dalam kotak kardus cokelat, dibungkus tisu putih. Total berat sabu mencapai 497,82 gram.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita telepon genggam, kartu SIM, buku rekening dan kartu ATM BRI, serta sejumlah alat isap sabu.(sja/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#oknum anggota Kepolisian #Jual Beli Narkotika #kurir sabu #polda kalteng #Kabupaten Pulang Pisau #oknum polisi #paket sabu #Pengadilan Negeri Palangka Raya #Kesulitan Keuangan #brigadir polisi #kasus narkotika #bnn kalteng #bandar #narapidana kasus narkoba