Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Pemerintah Tetapkan Areal Tambang PT AKT Seluas 1.699 Hektaree sebagai Aset Negara

Agus Pramono • Jumat, 23 Januari 2026 | 11:35 WIB
Satgas PKH pasang plang di PT AKT Murung Raya.WARGA
Satgas PKH pasang plang di PT AKT Murung Raya.WARGA


PURUK CAHU - Pemerintah Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi mengambil alih area pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) seluas 1.699 hektare yang berada di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Areal tersebut kini dinyatakan sebagai aset negara dan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan atau dikuasai tanpa izin resmi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Pada Kamis (22/1/2026), rombongan Satgas PKH berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, menuju Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya menggunakan pesawat TNI AU Boeing A-7308.

Sekitar 50 orang ikut dalam rombongan yang terdiri dari berbagai instansi strategis, antara lain BPKP, Kejaksaan, Mabes TNI, Bareskrim Polri, Kementerian ESDM, BAIS TNI, BIG, MIND ID, serta perwakilan media massa.

Setelah tiba di Palangka Raya, rombongan melanjutkan perjalanan ke lokasi tambang PT AKT di Murung Raya menggunakan helikopter.

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon dan didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH, bersama sejumlah pejabat tinggi lintas lembaga.

Di lokasi tambang, Satgas PKH menjadwalkan pemasangan papan tanda penguasaan sebagai simbol resmi pengambilalihan lahan oleh negara.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.

“Satgas PKH melakukan penertiban dan penguasaan kembali lahan pertambangan yang selama ini dikelola secara tidak sah oleh PT Asmin Koalindo Tuhup. Secara resmi, Satgas telah menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya,” ujar Barita.

Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus tindak lanjut atas keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pencabutan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT AKT.

Berdasarkan hasil verifikasi dan audit Satgas PKH, ditemukan sejumlah pelanggaran berat. Izin operasional PT AKT diketahui telah dicabut sejak 2017 karena perusahaan menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah.

Baca Juga: Bahlil ke Kalteng: Satgas ESDM–Kementerian Kehutanan Akan Turunkan Tim Gabungan Tindak Penambangan Tanpa Izin

Namun demikian, Satgas menemukan indikasi bahwa perusahaan masih melakukan aktivitas pertambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391K/KMB/01.Men/2025, perusahaan dikenakan sanksi denda dengan kewajiban pembayaran lebih dari Rp4,2 triliun. Nilai denda tersebut dihitung dengan ketentuan denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare,” jelas Barita Simanjuntak.

Ia menambahkan bahwa Satgas juga melakukan penertiban terhadap aset-aset terkait serta pengawasan lanjutan.

“Saat ini masih dilakukan penertiban. Jika nantinya ditemukan hal-hal lain, termasuk unsur pidana, maka langkah penegakan hukum akan dilakukan,” tegasnya.


Kedatangan disambut Gubernur Agustiar

Sebelum itu, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyambut langsung kedatangan rombongan Satgas PKH di Ruang VIP Isen Mulang Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah pusat dalam menertibkan kawasan hutan di wilayah Kalimantan Tengah.

"Yang jelas ini tamu kita. Sebagai tuan rumah kita harus memberikan penanganan yang baik. Identitas dan jati diri bangsa Indonesia itu adalah silaturahmi dan budaya,” pungkasnya.(irj/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#PT Asmin Koalindo Tuhup #Febrie Adriansyah #Satgas PKH #agustiar sabran #pelanggaran berat #aktivitas pertambangan #aset negara #kawasan hutan #izin operasional #Penertiban Kawasan Hutan #lokasi tambang #kementerian esdm