SAMPIT – Komitmen Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti puluhan gram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 00.20 WIB, di sebuah rumah di Jalan Tidar IV Gang Murai, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang. Tersangka berinisial AR (44) diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor keseluruhan 91,24 gram.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Berdasarkan laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah tempat tinggalnya,” ungkapnya.
Setelah memperkenalkan diri dan menunjukkan surat perintah tugas yang disaksikan ketua RT serta warga setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total 91,24 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, antara lain uang tunai Rp2 juta, satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam. Seluruh barang tersebut ditemukan di dalam tas selempang yang berada di atas kasur kamar tersangka.
“Seluruh barang bukti diakui milik terlapor. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan pidana terbaru. (mif)
Editor : Ayu Oktaviana