PALANGKA RAYA-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.095,31 gram. Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan 12 kasus di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.
Pemusnahan dilakukan pada Rabu (4/3/2026) pukul 10.00–11.00 WIB di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Slamet Ady Purnomo, mewakili Kapolda Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari sejumlah laporan polisi yang telah melalui proses penyidikan.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng dari sejumlah laporan polisi yang telah melalui proses penyidikan,” ujarnya.
88 Paket Sabu Disita
Slamet menjelaskan, narkotika yang dimusnahkan merupakan Golongan I bukan tanaman jenis sabu atau metamfetamina sebanyak 88 paket dengan berat bersih total 1.095,31 gram.
Barang bukti tersebut disita dari 13 tersangka dalam 12 kasus berbeda yang ditangani Ditresnarkoba Polda Kalteng. Secara keseluruhan, terdapat 20 orang tersangka yang terlibat dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut.
Pengungkapan dilakukan di 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di empat kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Tengah.
Komitmen Berantas Narkotika
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mengantongi Surat Ketetapan Status Benda Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
Pemusnahan ini, lanjutnya, merupakan bentuk transparansi dan komitmen kepolisian dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika.
“Kami menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi,” tutupnya.(hms)
Editor : Ayu Oktaviana