SAMPIT – Keberadaan pengamen yang dianggap mengganggu kenyamanan pengunjung di sebuah warung makan di Jalan Ahmad Yani, Sampit, ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Penertiban tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas para pengamen yang datang secara berkelompok ke lokasi tersebut. Mirisnya, masih yang ada anak di bawah umur.
Kepala Satpol PP Kotim Widya Yulianti mengatakan, dari kegiatan tersebut petugas mengamankan tiga orang pengamen untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas pengamen di salah satu warung makan di Jalan Ahmad Yani,” ujarnya, Sabtu (7/3/2026).
Baca Juga: Toko Alfamart di Jalan Ahmad Yani Sampit Dibobol Maling, Berikut Barang-barang yang Digondol
Berdasarkan keterangan warga, para pengamen itu sering datang bersama-sama dan mendatangi pengunjung. Mereka disebut tidak segera pergi sebelum mendapatkan uang.
Setelah diamankan, petugas melakukan pendataan serta memberikan pembinaan kepada ketiganya agar tidak kembali melakukan aktivitas serupa yang meresahkan masyarakat.
“Ketiganya kemudian kami serahkan ke Rumah Singgah milik Dinas Sosial Kotim untuk penanganan lebih lanjut,” imbuhnya. (mif)
Editor : Ayu Oktaviana