SAMPIT – Aksi pencurian buah kelapa sawit masih terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Aparat kepolisian pun terus merupaya mengamankan para pelaku itu guna menjaga kondisivitas investasi di Bumi Habaring Hurung.
Salah satunya terjadi di Kecamatan Antang Kalang. Seorang pria berinisial MT diamankan setelah diduga memanen dan mengambil buah sawit milik perusahaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Blok F09 Divisi I Estate BPHE PT Langgeng Makmur Sejahtera (LMS), Desa Tumbang Ngahan.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat petugas keamanan perusahaan melakukan patroli rutin di area perkebunan.
“Sekuriti PT LMS saat melaksanakan patroli melihat tiga orang yang bukan karyawan perusahaan sedang memanen dan mengangkut buah kelapa sawit milik perusahaan,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Mengetahui kedatangan tim patroli, ketiga orang tersebut langsung melarikan diri. Namun petugas keamanan berhasil mengejar dan mengamankan satu orang di lokasi kejadian.
“Dari tiga orang tersebut, satu orang berhasil diamankan oleh tim patroli security. Setelah ditanya, yang bersangkutan mengaku bernama MT dan mengakui telah memanen buah sawit bersama dua orang lainnya,” katanya.
Tidak jauh dari lokasi penangkapan, petugas juga menemukan tumpukan buah kelapa sawit yang telah dipanen. Buah tersebut diduga hasil panen dari pelaku bersama rekannya.
“Di lokasi ditemukan tumpukan buah kelapa sawit yang diakui dipanen oleh pelaku bersama dua rekannya,” jelasnya.
Setelah dilakukan perhitungan, jumlah buah sawit yang dipanen tersebut mencapai 63 janjang dengan total berat sekitar 1.008 kilogram atau lebih dari satu ton.
“Jumlahnya sebanyak 63 janjang dengan berat total sekitar 1.008 kilogram,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp3,48 juta.
Aksi itu kemudian langsung di laporkan ke Polsek Antang Kalang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas kejadian itu perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp3.486.672 dan melaporkan ke Polsek Antang Kalang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c KUHP dan atau Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (mif)
Editor : Ayu Oktaviana