PALANGKA RAYA – Pengadilan Tipikor Palangka Raya akhirnya menggelar sidang perdana kasus dugaan pidana korupsi yang terjadi di kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada tahun anggaran 2021.
Tujuh orang tersangka yang kemudian menjadi duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi terkait proyek pembangunan di kawasan transmigrasi di Kecamatan Dadahup itu hadir di muka sidang yang dipimpin hakim H Muhammad Rifa Riza.
Baca Juga: Anggota DPRD Ikut Diperiksa, 9 Perusahaan Terseret Kasus Dugaan Korupsi Ternak di Barito Utara
Dalam sidang digelar di Pengadilan Tipikor Palangkaraya Kamis (2/4/2026), ketujuh terdakwa itu masing masing adalah Deni Harsono (mantan Kadis Transmigrasi), Winfried Corado Alva Tinggam (mantan PPK Dinas), Rayhan Andriadi (swasta), Yosua Naptali (swasta), Bambang Supriadi (wiraswasta), Tri Agus Kirenius (kontraktor) dan Reinhart Nainggolan (swasta).
Adapun agenda sidang perdana berisi pembacaan nota dakwaan terhadap para terdakwa oleh jaksa penuntut umum ( JPU).
Dikarenakan pertimbangan banyaknya berkas perkara dalam kasus korupsi ini yakni mencapai 11 berkas perkara yang semestinya harus dibacakan sehingga akan memakan waktu yang sangat lama serta para terdakwa ini juga sudah menerima nota dakwaan mereka, maka ketua majelis hakim hakim HM Rifa Riza dengan kesepakatan dari tim JPU dan penasihat hukum para terdakwa akhirnya memutuskan agenda pembacaan nota dakwaan terhadap para terdakwa dianggap sudah dibacakan di muka persidangan.
Banyaknya jumlah berkas perkara didalam kasus Korupsi ini sendiri yang melebihi jumlah para terdakwa dikarenakan beberapa orang terdakwa seperti Winfried Corado Alva Tinggam dan Yosua Naptali diketahui di dakwa oleh JPU terlibat lebih dari satu kasus perkara Korupsi.
“Kami tidak keberatan nota dakwaan dianggap sudah di bacakan ,yang mulia,”demikian kata Henricho Fransiskus, Kevlin Aditio, Apriel Napitupulu,SH dan Kariswan Pratama Jaya, para penasihat hukum dari para terdakwa ketika ditanyakan oleh ketua majelis hakim secara bergantian.
Rencananya lanjutan sidang kasus Korupsi ini proyek peningkatan jalan dan pembangunan kawasan transmigrasi di Kecamatan Dadahup pada tahun 2021 ini akan kembali digelar pada hari Selasa (7/4/2026) dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi dari penasehat hukum para terdakwa.
Kasus Korupsi ini sendiri berawal dari adanya proyek bawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Tahun Anggaran 2021.
Proyek tersebut adalah proyek peningkatan jalan dan pembangunan kawasan transmigrasi di sejumlah Kecamatan Dadahup. Dana proyek ini berasal dari anggaran APBN tahun 2021.
Baca Juga: Jejak Samin Tan: Dari Raja Batu Bara hingga Jerat Kasus Korupsi
Proyek tersebut meliputi pertama proyek peningkatan ruas jalan penghubung Desa Bentuk Jaya (UPT A5) menuju Desa Harapan Baru (UPT A4) di Kecamatan Dadahup, ke dua proyek peningkatan ruas jalan penghubung Desa Harapan Baru (UPT A4) menuju kawasan Desa UPT A3, dan ketiga proyek kegiatan pembangunan transmigrasi Desa Dadahup.
Seluruh pelaksanaan program proyek ini dilakukan di bawah kantor Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kapuas.
Adapun modus pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa adalah dengan melakukan pekerjaan proyek pembangunan jalan dan pembangunan kawasan transmigrasi di Dadahup tersebut dengan tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan pemerintah.
Baca Juga: Prof Yetri di Pusaran Korupsi Pascasarjana UPR, Penasihat Hukum Tersangka Buka-bukaan
Di perkirakan total kerugian negara dalam kasus korupsi yang disidik oleh Polda Kalteng ini mencapai nilai miliaran rupiah.(sja)
Editor : Ayu Oktaviana