SAMPIT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah membuka peluang turun tangan memberi asistensi terhadap perkara-perkara besar yang ditangani kejaksaan negeri di daerah, terutama jika dianggap perlu dilakukan evaluasi.
Hal itu disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, saat kunjungan kerja di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (11/5/2026).
Pernyataan tersebut muncul saat ia ditanya terkait kemungkinan Kejati ikut melakukan pendampingan terhadap penanganan perkara tindak pidana khusus yang menjadi perhatian publik di Kotim, termasuk isu kasus hibah yang saat ini ditangani Kejari Kotim.
“Sesuai petunjuk Jaksa Agung, perkara pidana khusus di daerah menjadi tanggung jawab Kejari masing-masing,” ujarnya.
Meski begitu, Hendri menegaskan Kejati tetap memiliki kewenangan melakukan asistensi maupun evaluasi apabila memang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara.
“Kecuali nanti dibutuhkan asistensi dari kami atau kami memandang perlu dilakukan evaluasi, itu bisa kami lakukan,” bebernya.
Ia menjelaskan, kunjungan pimpinan Kejati Kalteng ke sejumlah daerah saat ini bukan sekadar agenda seremonial, tetapi juga bagian dari pemantauan langsung terhadap kinerja jajaran kejaksaan negeri.
Kotim menjadi salah satu daerah yang masuk agenda monitoring Kajati Kalteng pekan ini, sebelum rombongan melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Seruyan.
Menurut Hendri, selama kurang lebih enam bulan menjabat, Kajati Kalteng belum melakukan kunjungan kerja menyeluruh ke daerah-daerah di Kalimantan Tengah.
Karena itu, kunjungan tersebut sekaligus menjadi bagian dari tour of area untuk melihat langsung kondisi penanganan perkara maupun kinerja internal kejaksaan di lapangan.