BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru-baru ini mengumumkan 34 produk kosmetik berbahaya, ilegal, dan dilarang selama periode April-Juni 2025.
Salah satu produk yang masuk daftar adalah skincare bernama MC.
Nama Shella Saukia kemudian ramai disebut-sebut warganet sebagai pemilik dari produk tersebut.
Kolom komentar unggahan resmi BPOM juga dipenuhi dengan nama Shella.
Menanggapi hal ini, Shella memberikan klarifikasi di media sosial.
Ia membantah pernah menjual produk MC secara bebas dan menegaskan selama dua tahun berjualan lewat TikTok, ia tidak pernah menawarkan produk tersebut.
"34 Kosmetik Berbahaya dan Terlarang, isi komennya semua untuk Shella Saukia, ada apa ini?" tulis Shella di Instagram Story, Minggu (3/8).
Ia juga membantah pernah menjual produk tersebut secara bebas di pasaran.
"Ini aku tanya sama kalian... pernah nggak kalian lihat aku teriak-teriak live jualan di TikTok selama 2 tahun ini menjual produk yang bernama MC itu... Aku kirim ke kalian secara bebas ke kalian ada nggak?" tulisnya lagi.
"Saya pastikan semua produk @ssskin BPOM yang berlogo SS semua @bpomri Tidak ada bahan berbahaya & terlarang," tegasnya.
Shella juga menjelaskan bahwa produk MC yang masuk dalam daftar hitam BPOM tidak tercantumkan logo SSSKIN, merek skincare miliknya.
"BPOM cuma posting MC tidak mencantumkan nama Shella Saukia, nama SSSKIN, nama perusahaan," katanya. (*)
Editor : Ayu Oktaviana