KALTENG POS - Persidangan kasus dugaan peredaran narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditetapkan untuk digelar secara offline (langsung). Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan para terdakwa hari ini.
JPU beralasan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena pertimbangan keamanan, efisiensi, dan efektivitas waktu pemindahan dari lapas. JPU merujuk pada kerja sama (MoU) antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham tahun 2020 yang memungkinkan persidangan virtual.
Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, secara tegas menolak alasan JPU. Menurutnya MoU Kedaluwarsa dikarenakan MoU tersebut dibuat saat kondisi pandemi Covid-19 dan dianggap sudah tidak relevan lagi.
Baca Juga: Ivan Gunawan dan Mandjha Hijab Salurkan Bantuan Rp150 Juta untuk Korban Banjir Sumatera
Kuasa hukum menekankan bahwa JPU wajib mematuhi penetapan majelis hakim untuk menghadirkan terdakwa secara langsung, karena perintah hakim adalah aturan beracara yang harus dilaksanakan.
Sehingga dampak hukumnya Jika penetapan hakim tidak dipatuhi, hal ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di masa depan.
Jon Mathias meminta Jaksa agar menyurati Menko Polhukam dan Menteri Imigrasi (Kemenkumham) untuk memohon pemindahan sementara Ammar Zoni dkk dari Lapas Nusakambangan ke Lapas di Jakarta demi kelancaran persidangan offline. (*)
Editor : Kiki Rizqie