KALTENG POS – Praktisi kecantikan sekaligus pembuat konten, dr. Richard Lee, memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026).
Pemeriksaan ini merupakan buntut dari laporan yang dilayangkan oleh sosok yang dikenal sebagai "Dokter Detektif" (Doktif) terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Richard Lee tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sekitar pukul 12.58 WIB. Tampil tenang, ia terlihat mengenakan kemeja putih polos yang dipadukan dengan celana gelap.
Didampingi tim hukumnya, Richard langsung memasuki ruang pemeriksaan tanpa banyak memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu.
Atas laporan Doktif tersebut, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka, usai kepolisian telah mengantongi beberapa bukti, serta keterangan saksi ahli dan hasil uji laboratorium terhadap beberapa produk kecantikan miliknya.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah Doktif melontarkan tudingan serius terhadap bisnis kecantikan milik Richard Lee. Dalam laporan tersebut Richard Lee dituding memasarkan produk kosmetik dan prosedur perawatan (treatment) kecantikan yang diduga tidak sesuai dengan regulasi standar keamanan konsumen yang berlaku.
Laporan ini juga berfokus pada dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, di mana pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang atau jasa.
Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran Richard Lee selama ini dikenal sebagai sosok yang vokal dalam "mereview" produk kecantikan abal-abal, namun kini justru dirinya yang dilaporkan atas isu serupa oleh sesama penggiat edukasi kecantikan.
Seharusnya Richard Lee menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025 lalu. Namun, dikarenakan berhalangan hadir, Richard Lee mengajukan permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum Richard Lee menyatakan akan memberikan keterangan pers lebih lengkap setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan. (*)
Editor : Ayu Oktaviana