SAMPIT – Wacana pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya kembali mencuat. Sebelumnya, Kabupaten Kotawaringin Utara juga muncul ke publik.
Terkait hal itu Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, mengatakan bahwa seluruh persyaratan pembentukan provinsi baru telah terpenuhi.
Hal tersebut ia sampaikan berdasarkan informasi yang diterima dari perwakilan di DPR RI.
Menurut Halikinnor, Kotawaringin Raya termasuk dalam dua rencana pemekaran wilayah di Kalimantan, bersama Barito Raya.
Dari sisi administrasi maupun kapasitas daerah, Kotawaringin Raya disebut sudah memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Saya mendapat informasi dari perwakilan kita di DPR RI bahwa secara persyaratan Kotawaringin ini sudah memenuhi syarat. Karena dari Kalimantan kan dua pemekaran rencananya, satu Barito Raya, dua Kotawaringin Raya,” ungkapnya, Sabtu (22/11/2025).
Ia menuturkan bahwa syarat minimal jumlah kabupaten sebagai cakupan wilayah telah terpenuhi. Selain itu, Kotawaringin Raya dinilai memiliki kekuatan yang cukup dari aspek demografi, luas wilayah, hingga potensi sumber daya yang tersedia.
“Baik dari jumlahnya yang harus minimal lima kabupaten, ditambah dengan potensinya luar biasa. Artinya dari jumlah penduduk, luas wilayah, potensi sumber daya alamnya, juga sumber daya manusianya sudah memenuhi,” jelasnya.
Meski seluruh tahapan teknis di tingkat daerah sudah lengkap, proses pemekaran kini masih tertahan karena kebijakan moratorium provinsi baru yang diberlakukan pemerintah pusat sejak era Presiden Joko Widodo dan masih berlanjut di masa pemerintahan saat ini.
“Saat ini pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden, masih menerapkan moratorium pemekaran sejak zaman Pak Jokowi,” ujarnya.
Halikinnor menilai bahwa Kotawaringin Raya dapat segera terbentuk apabila kebijakan tersebut dicabut. Ia memastikan bahwa daerah sudah siap secara administratif.
“Tahapannya sudah, tinggal tunggu moratorium saja. Jadi begitu dicabut, itu akan mungkin langsung disetujui,” katanya. (mif)
Editor : Agus Pramono