SAMPIT – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian serius di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sejak awal Januari 2026.
Berdasarkan data kejadian menonjol yang dihimpun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim, tercatat sedikitnya delapan peristiwa karhutla terjadi di sejumlah wilayah dengan luasan lahan terbakar yang bervariasi hingga Kamis (22/1/2026).
Kejadian karhutla terbesar tercatat pada 15 Januari 2026 di kawasan Simpang Kuala Pembuang, tepatnya di Jalan menuju Desa Ujung Pandaran RT 4. Dalam peristiwa tersebut, lahan yang terbakar mencapai sekitar enam hektare. Kebakaran ini sempat menyita perhatian karena lokasinya berada di jalur yang berpotensi meluas jika tidak segera ditangani.
Sehari berselang, pada 16 Januari 2026, kebakaran kembali terjadi di Desa Babirah dengan luasan lahan terbakar sekitar 0,05 hektare. Kemudian pada 20 Januari 2026, karhutla juga dilaporkan terjadi di wilayah Eka Bahurui, meski dengan luasan relatif kecil, yakni sekitar 0,001 hektare.
Rentetan kejadian berlanjut pada 21 Januari 2026. Pada hari tersebut, BPBD mencatat tiga lokasi karhutla, masing-masing di Jalan Bawi Jahawen dengan luasan 0,06 hektare, Jalan Poros Perum Betang Raya seluas 0,4 hektare, serta di Desa Luwuk Bunter. Untuk kejadian di Desa Luwuk Bunter, hingga kini data luasan lahan terbakar masih dalam proses pembaruan.
Sementara itu, pada 22 Januari 2026, dua kejadian karhutla kembali dilaporkan, masing-masing di Desa Terantang yang datanya masih belum diperbarui, serta di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, dengan luasan lahan terbakar sekitar satu hektare. Serangkaian kejadian ini menunjukkan bahwa potensi karhutla masih cukup tinggi meskipun baru memasuki awal tahun.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla Tahun 2026. Status ini berlaku selama 30 hari, terhitung mulai 23 Januari 2026 hingga 21 Februari 2026, sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan meningkatnya kejadian karhutla.
“Apabila di kemudian hari hotspot dan kejadian kebakaran meningkat, maka status siaga darurat karhutla akan dinaikkan menjadi status tanggap darurat karhutla. Untuk itu, akan dilakukan rapat koordinasi kembali guna penetapan status tanggap darurat karhutla,” ujar Multazam, Kamis (22/1/2026) kemaren.
Dengan penetapan status siaga darurat tersebut, BPBD Kotim mengimbau seluruh pihak, termasuk masyarakat dan pelaku usaha, untuk meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan, mengingat dampak karhutla yang dapat mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat, hingga keselamatan lingkungan. (mif)
Editor : Ayu Oktaviana