Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

130 Posbankum di Kotim Sudah Terbentuk, Tapi Tingkat Keaktifan Masih Rendah

Miftahul Ilma • Selasa, 21 April 2026 | 18:00 WIB
Peserta pelatihan Paralegal Posbankum.Miftah/kaltengpos.jawapos.com
Peserta pelatihan Paralegal Posbankum.Miftah/kaltengpos.jawapos.com
 
 
SAMPIT – Lebih dari 100 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah terbentuk di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
 
Namun, tingkat keaktifan layanan masih menjadi tantangan.
 
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyebut, dari sisi jumlah, Kotim termasuk daerah yang sudah lengkap dalam pembentukan.
 
“Jumlah Posbankum di Kotim itu sekitar 130, tersebar di desa-desa. Setiap Posbankum minimal memiliki dua paralegal, termasuk kepala desa, damang, atau tokoh masyarakat,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
 
Baca Juga: 161 Posbankum dan 914 Paralegal Jadi Garda Terdepan, Siap Jadi Solusi Hukum Warga Katingan
 
Ia menjelaskan, pembentukan Posbankum di Kalimantan Tengah secara keseluruhan tergolong cepat secara nasional.
 
“Semua desa di Kalteng sudah terbentuk Posbankum. Bahkan kita termasuk tercepat keempat secara nasional dalam pembentukannya,” katanya.
 
Namun demikian, tingkat keaktifan layanan masih belum maksimal. Secara umum, Posbankum yang aktif di Kalteng baru sekitar 35 persen.
 
“Update terakhir, Posbankum yang aktif di Kalteng hanya sekitar 35 persen. Kita perkirakan wilayah yang sudah mendapat pelatihan lebih dulu seperti Barito dan Palangka Raya yang dominan aktif,” jelasnya.
 
Ia menambahkan, Kotim sendiri sebelumnya belum masuk kategori aktif karena belum mendapatkan pelatihan secara menyeluruh.
 
Untuk itu Pelatihan Paralegal Posbankum pun dilakukan termasuk. Hal itu untuk penguatan kapasitas paralegal di desa dan kelurahan. 
 
Baca Juga: Agustiar Sabran Tegaskan Posbankum dan Paralegal Jadi Jadi Penopang Keadilan Rakyat Kecil
 
“Kita maklumi Kotim sebelumnya belum aktif karena belum pelatihan. Dengan kegiatan di Sampit ini, kita harapkan ke depan keaktifannya meningkat,” ungkapnya.
 
Menurutnya, keaktifan Posbankum sangat bergantung pada pelatihan yang diberikan kepada para paralegal agar mampu memberikan layanan hukum di masyarakat.
 
“Yang penting itu ada laporan layanan. Kalau Posbankum aktif, maka layanan ke masyarakat juga akan meningkat,” pungkasnya. (*)
Editor : Ayu Oktaviana
#layanan hukum #Paralegal #Pos Bantuan Hukum