Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata

Viral Guru Madin Tampar Murid Didenda Rp 25 Juta, Identitas Wali Murid Penuntut Terkuak: Mantan Caleg DPRD Demak

Ayu Oktaviana • Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:07 WIB
Guru Madin
Guru Madin

VIDEO seorang guru Madrasah Diniyyah (Madin) di Demak, Jawa Tengah, yang dituntut membayar Rp 25 juta oleh wali muridnya, mendadak viral di media sosial.

Kasus ini memicu perdebatan luas, apalagi setelah identitas wali murid yang menuntut "uang damai" kepada sang guru terungkap ke publik.

Melalui unggahan akun Instagram @lambe_turah pada Sabtu (19/7/2025), diketahui bahwa wali murid tersebut adalah Siti Mualimah, mantan calon anggota DPRD Kabupaten Demak dari Partai Perindo pada Pemilu 2024 lalu. Dalam unggahan itu, terlihat potret Siti Mualimah di kartu kampanye Pileg Kabupaten Demak.  

“Astagaaaaaah….. 25 jeti???” tulis admin @lambe_turah dalam unggahannya yang kini menuai ribuan komentar warganet.

Berdasarkan data di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Siti Mualimah yang kini berusia 37 tahun tercatat maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Demak pada Pileg 2024 dan hanya memperoleh 36 suara, sehingga gagal melenggang ke kursi legislatif.

Terkuaknya identitas wali murid ini memancing reaksi keras dari warganet. Sejumlah komentar memenuhi unggahan di akun Instagram @lambe_turah, bahkan muncul ajakan untuk menyerbu akun media sosial milik Siti Mualimah maupun akun resmi Partai Perindo.

“@Partaiperindo ternyata begini ya kelakuan anggota partai salah satu daerahmu,” tulis akun @gagam_xyz.

“Anaknya keluarin dari sekolah, plis buat catatan buruk. Biar ga diterima di sekolah manapun,” komentar akun @u_wland.

“Duh gemeeesss! Atas dasar apa sih 25 juta??! Asal banget ngomong!” tulis akun @faradinamufti.

Kasus ini bermula saat guru AZ (50), seorang pengajar di Madin Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, menampar murid yang kedapatan melempar sandal hingga mengenai kepalanya. Pihak keluarga murid yang tidak terima, menuntut AZ untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 25 juta.

Video saat guru AZ menandatangani surat pernyataan bermaterai kemudian menyebar luas di media sosial dan mengundang simpati publik. Banyak warganet yang menyerukan penggalangan donasi untuk membantu guru yang sudah lama mengabdi tersebut. (zia)

Masjid Jamhuri Aisyah
Masjid Jamhuri Aisyah
Masjid Al Fattah
Masjid Al Fattah
Al Mushallun
Al Mushallun
Masjid Bahrul Hidayah
Masjid Bahrul Hidayah
Editor : Ayu Oktaviana
#guru madin demak #orang tua murid #Guru Madin Didenda Rp 25 Juta #guru viral #guru tampar murid