MALANG nasib Wahyu Hidayat (37), belum lama merasakan kebahagaiaan usai melamar kekasihnya, ia harus menelan pil pahit lantaran mendapat penolakan satu minggu setelah lamaran digelar.
Ironisnya, pembatalan lamaran oleh pihak perempuan hanya gara-gara pihak pria membawa rombongan terlalu banyak dari yang disepakati sebelumnya.
Kejadian ini viral di media sosial dan mendapat banyak respon, termasuk praktisi hukum.
Menurut praktisi hukum Samsul Arifin, secara normatif kasus yang menimpa Wahyu dapat ditinjau dari aspek Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
"Secara hukum saya tidak bisa memberikan statement langsung karena saya tidak punya legal standing atau kuasa dari pihak yang bersangkutan," kata Arif Rabu (13/8/2025) mengutip detikJatim.
Dikatakannya, jika ada unsur ingkar janji yang menyebabkan kerugian, apalagi sudah ada kesepakatan atau pengumuman ke publik, maka hal itu bisa masuk kategori PMH.
“Beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung menguatkan hal tersebut," imbuhnya.
Menurut Arif, kasus yang dialami Wahyu juga bisa ditarik ke Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian.
Perjanjian pernikahan kemudian dibatalkan sepihak dan menimbulkan kerugian bisa diproses hukum.
"Selama kedua belah pihak sudah cakap hukum (berusia di atas 21 tahun, misalnya), maka janji menikah juga dapat dianggap sebagai bentuk perjanjian. Bila dilanggar dan menimbulkan kerugian, itu bisa diproses secara hukum perdata," jelas Arif.
Arif menyebut bahwa konteks hubungan sebelum pernikahan, jika sampai terjadi tindakan yang melanggar norma kesusilaan akibat janji menikah yang tidak ditepati, juga bisa memperkuat unsur PMH.
"Apalagi kalau sudah ada hubungan khusus karena janji menikah itu, dan kemudian dibatalkan sepihak tanpa alasan kuat, itu bisa dianggap melanggar norma kepatutan," tandas Arif. (net/abw)
Editor : Ayu Oktaviana