JAGAT maya dihebohkan dengan pemberitaan tentang organ jantung jenazah warga Australia yang tertinggal di Bali.
Dia adalah Byron James Dumschat (23), warga Australia yang meninggal dunia di Bali, tepatnya di Villa The Grove Bumbak, Jalan Bumbak Dauh Nomor 1, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.
Saat jenazah Byron tiba di Australia untuk dimakamkan, orang tua korban Robert Allan Haddow dan Chantal Maree Haddow mendapati bahwa organ jantung putranya tidak ikut dipulangkan.
Hampir empat minggu setelah kematian, barulah terungkap bahwa jantung Byron masih berada di Bali tanpa adanya persetujuan keluarga.
Kuasa hukum keluarga korban dari Malekat Hukum Law Firm, Ni Luh Arie Ratna Sukasari, I Gusti Ngurah Bayu Pradana, Anna Fransiska Santoso, serta I Gusti Agung Bagus Oka Wijana Narendra, menyampaikan bahwa hasil otopsi yang dilakukan di RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah (Sanglah) menunjukkan adanya luka-luka pada tubuh korban.
Menurut Tim Kuasa Hukum, walaupun demikian masih ada ketidakjelasan apakah korban dinyatakan meninggal di lokasi kejadian atau di rumah sakit.
Sehingga menimbulkan dugaan adanya kematian yang tidak wajar. Perkara ini semakin janggal lantaran pihak kepolisian baru menindaklanjuti kasus pada 30 Mei 2025, empat hari setelah korban ditemukan meninggal dunia. Itu pun setelah adanya desakan dari keluarga.
Tiga saksi warga Australia yang berada di vila saat korban meninggal disebut sudah meninggalkan Bali tanpa pernah dimintai keterangan resmi.
"Polisi harus meminta bantuan Konsulat Australia untuk memanggil mereka kembali, namun sayangnya belum ada tanggapan," klah Ni Luh Arie Ratna Sukasari.
Polisi diketahui telah memeriksa dr. Nola Margaret Gunawan, SpFM, dokter yang melakukan otopsi, untuk memberikan keterangan tambahan.
Namun, keluarga korban menilai penyelidikan masih belum menyentuh aspek penting lain, seperti transaksi keuangan sebelum kematian korban dan analisis rekaman CCTV yang ada di lokasi.
Keluarga menilai kasus ini bukan sekadar persoalan medis, tetapi juga menyangkut aspek hukum, etika, dan kemanusiaan.
Mereka menuntut penyelidikan transparan dari Polres Badung serta klarifikasi terbuka dari RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah mengenai prosedur pengangkatan organ tubuh korban tanpa izin.
“Transparansi sangat penting, bukan hanya demi keluarga korban, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan institusi medis di Indonesia,” tandas kuasa hukum.
Hingga kini, misteri penyebab pasti kematian Byron Haddow belum terungkap.
"Keluarga bersumpah akan terus memperjuangkan keadilan hingga semua fakta terkuak," tutupnya. (jpg/abw)