LANGKAH pemerintah Indonesia untuk membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte Ltd menjadi sorotan.
Aplikasi yang digemari masyarakat Indonesia dalam segala usia ini dianggap tidak patuh terkait regulasi dan pemenuhan kewajiban memberikan data sesuai ketentuan hukum.
Hal itu disampaikan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Data Parsial Terkait Aktivitas TikTok Live
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan pembekuan izin TikTok berawal dari permintaan data pemerintah terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025 silam.
Komdigi menduga adanya praktik monetisasi dari akun-akun yang terindikasi terlibat aktivitas perjudian online.
“Kami meminta data menyeluruh yang mencakup traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi termasuk nilai dan jumlah gift,” ujar Alexander dalam keterangan pers pada Jumat 3 Oktober 2025.
“Namun, TikTok hanya memberikan data secara parsial,” lanjutnya.
Permintaan ini, menurut Alexander, merujuk pada Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan PSE lingkup privat memberikan akses terhadap sistem maupun data elektronik kepada kementerian atau lembaga berwenang.
Batas Waktu Klarifikasi dan Penolakan TikTok
Komdigi sempat memanggil pihak TikTok untuk klarifikasi pada 16 September 2025 dan diberi waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data yang diminta.
Kendati demikian, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, perusahaan asal.Tiongkok itu menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan data karena terbentur kebijakan dan prosedur internal perusahaan.
Atas dasar itulah, pemerintah menilai penolakan tersebut sebagai pelanggaran kewajiban.
“TikTok melanggar kewajiban sebagai PSE Privat. Karena itu, kami mengambil langkah tegas berupa pembekuan sementara izin TDPSE,” tegas Alexander.
Perlindungan Publik Jadi Alasan Utama
Alexander menegaskan, pembekuan izin bukan semata tindakan administratif. Langkah ini dimaksudkan sebagai perlindungan negara terhadap masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital.
Pemerintah, kata dia, berkewajiban menjaga agar transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman.
“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk melindungi kelompok rentan anak dan remaja dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tambahnya.
Pesan Tegas untuk Seluruh PSE
Kasus TikTok disebut menjadi pengingat bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Alexander menyebut, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan jika ada PSE yang abai terhadap aturan nasional.
“Setiap PSE privat harus tunduk pada hukum nasional. Kami akan memperkuat pengawasan, mendorong kerja sama aktif dengan berbagai pemangku kepentingan, dan memastikan seluruh platform digital beroperasi secara bertanggung jawab,” tuturnya.
Reaksi dan Implikasi
Pembekuan ini diprediksi berdampak signifikan, mengingat TikTok memiliki basis pengguna besar di Indonesia, termasuk fitur TikTok Shop yang sempat populer sebelum dihentikan akhir 2023 lalu.
Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa keberlanjutan platform digital di Indonesia sepenuhnya bergantung pada kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.(*/ram)
Editor : Ayu Oktaviana