Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata

Polemik Tahanan Rumah Yaqut, KPK Minta Maaf: Abdul Wahid Ditolak, Publik Soroti Perbedaan Sikap

Agus Pramono • Jumat, 27 Maret 2026 - 16:00 WIB

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan publik terkait pemberian status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kebijakan tersebut menuai sorotan luas, terutama karena terjadi menjelang momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil pertimbangan kelembagaan pimpinan KPK, tanpa adanya intervensi pihak luar.

“Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/3/2026).

Menurutnya, pengalihan status penahanan merupakan bagian dari strategi penanganan perkara yang diatur dalam hukum, termasuk mengacu pada ketentuan KUHAP. Selain itu, faktor kesehatan dan kebutuhan penyidikan juga menjadi pertimbangan penting.

Meski demikian, KPK telah kembali menahan Yaqut di rumah tahanan sejak 24 Maret 2026. Kebijakan sebelumnya bahkan dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Sorotan Publik: Perbandingan dengan Kasus Abdul Wahid

Di tengah polemik tersebut, publik juga menyoroti perbedaan sikap KPK dalam menangani permohonan serupa yang diajukan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Abdul Wahid melalui kuasa hukumnya, Kemal Shahab, mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah dengan alasan kondisi kesehatan.

Bahkan, pihaknya secara terbuka membandingkan permohonan tersebut dengan kasus yang menimpa Yaqut.

“Bercermin dari kasus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tahanan rumah, maka kami mengajukan hal yang sama,” ujar Kemal di persidangan.

Namun, permohonan tersebut langsung ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Mayer Simanjuntak. Ia menilai alasan kesehatan yang diajukan tidak memiliki dasar kuat, mengingat selama proses penyidikan tidak ada laporan gangguan kesehatan dari terdakwa.

Saat ini, Abdul Wahid tetap menjalani penahanan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Baca Juga: KPK Tahan Eks Menag Yaqut, Bantah Terima Uang Korupsi Kuota Haji

KPK Tegaskan Keputusan Berdasarkan Pertimbangan Hukum

KPK menegaskan bahwa setiap keputusan terkait penahanan memiliki pertimbangan berbeda di setiap kasus. Mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, kewenangan penahanan dapat berubah sesuai kebutuhan hukum dan strategi penanganan perkara.

Perbedaan keputusan dalam dua kasus ini pun memicu diskursus publik terkait konsistensi penegakan hukum. Meski demikian, KPK memastikan seluruh langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum dan profesionalitas.

Dengan polemik yang berkembang, transparansi dan akuntabilitas lembaga antirasuah kini kembali menjadi sorotan utama masyarakat.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#gangguan kesehatan #asep guntur rahayu #yaqut cholil qoumas #Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) #Idulfitri 1447 Hijriah #gubernur riau nonaktif #tahanan rumah