Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata

Kasus Videografer Amsal Sitepu yang Ide Dinilai Nol, Kejaksaan: Masalah Ada pada RAB, Bukan Skill

Agus Pramono • Selasa, 31 Maret 2026 - 14:30 WIB

Menyoroti penuturan pengisi suara, Bimoky terkait kasus dugaan mark up proyek video profil desa yang menjerat videografer, Amsal Sitepu. (Instagram.com / @amsalsitepu - @bimoky)
Menyoroti penuturan pengisi suara, Bimoky terkait kasus dugaan mark up proyek video profil desa yang menjerat videografer, Amsal Sitepu. (Instagram.com / @amsalsitepu - @bimoky)

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM– Kasus hukum yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Ia didakwa melakukan penggelembungan anggaran (mark up) dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Amsal, selaku Direktur CV Promiseland, disebut mengajukan proposal senilai Rp30 juta per desa untuk sekitar 20 desa.

Namun, hasil audit menyebutkan biaya wajar proyek tersebut hanya sekitar Rp24,1 juta per desa.

Kasus ini pun memicu polemik, khususnya di kalangan industri kreatif. Salah satu sorotan datang dari pengisi suara sekaligus kreator konten, Bimo Kusumo atau yang dikenal sebagai Bimoky.

Melalui akun Instagram pribadinya, Bimo menyuarakan kegelisahan atas kasus tersebut.

“Kreatif itu bukan gratis, tapi ternyata bisa dipenjara karenanya,” tulisnya.

Sorotan pada Nilai Pekerjaan Kreatif

Dalam pernyataannya, Bimo menyoroti sejumlah item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dianggap tidak bernilai oleh pihak berwenang. Item tersebut meliputi ide dan konsep, penggunaan clip-on microphone, proses cutting, editing, hingga dubbing.

Menurutnya, penghapusan nilai pada komponen tersebut hingga dianggap Rp0 menjadi persoalan mendasar.

“Apakah ada video yang bisa diproduksi tanpa ide, tanpa editing, atau tanpa proses teknis?” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa setiap produksi video, baik skala kecil maupun besar, pasti melalui tiga tahapan utama, yakni pra-produksi, produksi, dan pasca-produksi.

Bimo juga mengaku khawatir terhadap proses hukum yang dijalani Amsal. Ia menilai dasar penilaian nol rupiah terhadap pekerjaan kreatif perlu dipertanyakan.

“Atas dasar apa angka Rp0 itu lahir? Itu bukan audit yang kredibel, ini perkiraan yang dijadikan senjata hukum,” tegasnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran bahwa profesi di industri kreatif belum sepenuhnya dipahami dari sisi nilai dan kompleksitas pekerjaannya.

Kejaksaan Buka Suara

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa perkara ini bukan terkait kemampuan teknis Amsal sebagai videografer, melainkan dugaan praktik penggelembungan anggaran.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa ditemukan ketidaksesuaian antara RAB dan realisasi di lapangan.

Salah satu contohnya adalah anggaran penyewaan drone selama 30 hari, namun dalam praktiknya hanya digunakan sekitar 12 hari.

“Dibayar full, padahal pelaksanaannya tidak sesuai,” ujarnya.

Selain itu, ditemukan pula dugaan penggandaan anggaran, termasuk biaya editing yang muncul lebih dari satu kali dalam dokumen.

Kejaksaan juga mengungkap bahwa penyusunan RAB diduga lebih banyak berasal dari pihak rekanan, sementara aparatur desa tidak sepenuhnya memahami detail teknis proyek.

Hal ini dinilai menjadi celah terjadinya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana desa.

Saat ini, Amsal masih menunggu pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan yang dijadwalkan berlangsung pada 1 April 2026.

Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan hukum, tetapi juga membuka diskusi luas tentang bagaimana nilai pekerjaan kreatif dihargai, atau justru diabaikan dalam sistem penganggaran dan penegakan hukum di Indonesia.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#pengadilan negeri medan #industri kreatif #Amsal Christy Sitepu #sumatera utara #kabupaten karo #Kejaksaan Agung Republik Indonesia