PALANGKA RAYA-Sebuah warung makan dengan nama unik “Ayam Bebek Ganja” di Jalan G. Obos, Palangka Raya, mendadak viral dan mengundang perhatian Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya.
Aparat BNN bersama instansi terkait turun langsung ke lokasi, Senin (11/8), untuk menegur penggunaan kata “ganja” yang dinilai melanggar aturan dan berkonotasi negatif.
Pemilik usaha diberi waktu hingga sepekan untuk mengganti nama tersebut.
Kepala BNN Kota Palangka Raya Wayan menegaskan bahwa meski penggunaan istilah itu diakui sebagai strategi pemasaran atau “gimik”.
Kata “ganja” tetap masuk kategori narkotika golongan satu yang dilarang penggunaannya dalam bentuk apapun di ruang publik.
“Sedikit saja kami dengar kata ganja, kami langsung merespons. Urusan bisnis silakan, tapi jangan gunakan nama yang bisa mempromosikan narkotika,” ujarnya di hadapan pengelola warung.
Pihak BNN juga mengingatkan bahwa selain melanggar etika, penggunaan nama tersebut akan menyulitkan proses perizinan usaha, termasuk pendaftaran merek dan sertifikasi halal.
Jika hingga batas waktu yang diberikan Senin (18/8/2035) nama belum diganti, BNN bersama dinas terkait akan menurunkan papan nama secara langsung.
BNN menilai, penggunaan istilah narkotika sebagai daya tarik promosi dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat, khususnya generasi muda.
Wayan mencontohkan kasus serupa di Samarinda, di mana istilah “ganja” digunakan untuk menyebut olahan kangkung goreng crispy berbentuk menyerupai daun ganja.
Meski tujuannya hanya gimik, ia menegaskan hal itu tetap dianggap mempromosikan barang terlarang.
“Sekali masyarakat terbiasa mendengar dan melihat kata ganja di ruang publik, maka kesan bahayanya akan berkurang, ini yang kami khawatirkan,” ujarnya.
Selain teguran dari BNN, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palangkaraya yang turut hadir juga menekankan bahwa nama usaha yang mengandung kata “ganja” tidak akan lolos pendaftaran merek maupun sertifikasi halal.
Mereka menyarankan agar pemilik warung segera mengganti nama dengan istilah lain yang tidak berkonotasi negatif.
“Kalau mau tetap unik, bisa dimodifikasi, seperti di Samarinda yang diubah menjadi ‘ganje’. Itu tidak masalah secara aturan,” kata perwakilan Disperindag.
Pengelola warung yang menerima kunjungan BNN mengaku bukan pemilik langsung dan hanya mewakili pihak manajemen.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan nama “Ayam Geprek Ganja” semata-mata merupakan strategi pemasaran untuk menarik perhatian pelanggan, tanpa maksud mempromosikan narkotika.
“Saya akan sampaikan ke owner sesuai arahan BNN,” ujarnya.
BNN memberikan waktu hingga Senin depan untuk menurunkan seluruh papan nama, spanduk, dan materi promosi yang memuat kata “ganja”.
Jika lewat batas waktu tersebut belum dilakukan, aparat bersama dinas terkait akan menertibkannya secara langsung.
Wayan berharap langkah ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain di Palangkaraya agar lebih bijak memilih nama dagang.
Kita sama-sama menjaga kota ini dari pengaruh narkotika. Jangan sampai nama usaha justru memberi contoh yang salah, apalagi bagi anak-anak muda,” pungkasnya.(*rif/abw)