Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

BNN Kota Palangka Raya Meminta Warung Ayam Bebek Ganja Segera Ganti Nama

Ayu Oktaviana • Selasa, 12 Agustus 2025 | 09:42 WIB
Kepala BBN Kota Kombes I Wayan Korna turun langsung menegur pemilik warung Ayam Bebek Ganja di Jalan G Obos, Senin (11/8/2025). RIFQI/KALTENG POS
Kepala BBN Kota Kombes I Wayan Korna turun langsung menegur pemilik warung Ayam Bebek Ganja di Jalan G Obos, Senin (11/8/2025). RIFQI/KALTENG POS

PALANGKA RAYA - Sebuah warung makan dengan nama unik Ayam Bebek Ganja di Jalan G. Obos, Palangka Raya, mendadak viral dan menarik perhatian Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya.

Aparat BNN bersama instansi terkait mendatangi lokasi pada Senin (11/8/2025) untuk menegur penggunaan kata ganja yang dinilai melanggar aturan dan berkonotasi negatif. Pemilik usaha diberi waktu satu minggu untuk mengganti nama tersebut.

Kepala BNN Kota Palangka Raya, Kombes I Wayan Korna, menegaskan bahwa meskipun penggunaan istilah itu diakui sebagai strategi pemasaran atau gimik, kata ganja tetap masuk kategori narkotika golongan I yang dilarang penggunaannya dalam bentuk apa pun di ruang publik.

“Sedikit saja kami dengar kata ganja, kami langsung merespons. Urusan bisnis silakan, tapi jangan gunakan nama yang bisa mempromosikan narkotika,” ujar Kombes I Wayan Korna di hadapan pengelola warung.

BNN mengingatkan, selain melanggar etika, penggunaan nama tersebut juga dapat mempersulit proses perizinan usaha, termasuk pendaftaran merek dan sertifikasi halal.

BNN Kota pun memberikan ultimatum atau peringatan kepada pemilik Ayam Bebek Ganja untuk segera mengganti nama sampai batas waktu yang ditentukan yakni, Senin (18/8/2025).

Jika nama belum diganti, BNN bersama dinas terkait akan menurunkan papan nama secara langsung.

Menurut Wayan, penggunaan istilah narkotika sebagai daya tarik promosi dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat, khususnya generasi muda.

Ia mencontohkan kasus serupa di Samarinda, di mana kata ganja digunakan untuk menyebut olahan kangkung goreng crispy berbentuk menyerupai daun ganja.

Meskipun tujuannya hanya gimik, hal itu tetap dianggap sebagai bentuk promosi barang terlarang.

“Sekali masyarakat terbiasa mendengar dan melihat kata ganja di ruang publik, kesan bahayanya akan berkurang. Ini yang kami khawatirkan,” tegasnya.

Perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palangka Raya yang hadir dalam sidak juga menegaskan bahwa nama usaha dengan kata ganja tidak akan lolos pendaftaran merek maupun sertifikasi halal.

Pihaknya menyarankan agar nama dimodifikasi menjadi istilah lain yang tetap unik namun tidak berkonotasi negatif.

“Kalau mau tetap unik, bisa dimodifikasi, seperti di Samarinda yang diubah menjadi ganje. Itu tidak masalah secara aturan,” kata perwakilan Disperindag.

Pengelola warung yang menerima kunjungan BNN mengaku bukan pemilik langsung dan hanya mewakili manajemen. Ia menjelaskan, penggunaan nama Ayam Bebek Ganja murni untuk menarik perhatian pelanggan, tanpa maksud mempromosikan narkotika.

“Saya akan sampaikan ke owner sesuai arahan BNN,” ujarnya.

BNN memberikan waktu hingga Senin depan untuk menurunkan seluruh papan nama, spanduk, dan materi promosi yang memuat kata “ganja”. Jika melewati batas waktu, aparat bersama dinas terkait akan menertibkannya secara langsung.

Wayan berharap langkah ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain di Palangka Raya agar lebih bijak memilih nama dagang.

“Kita sama-sama menjaga kota ini dari pengaruh narkotika. Jangan sampai nama usaha justru memberi contoh yang salah, apalagi bagi anak-anak muda,” pungkasnya. (*rif/*afa/ala)

Editor : Ayu Oktaviana
#disperindag #Etika (Yang) Arif #Negatif #anak anak #sidak #palangka raya #Pendaftaran Merek #Badan Narkotika Nasional (BNN) #modifikasi #narkotika #ganja #sertifikasi #Ultimatum #halal #generasi muda #daun ganja #Strategi Pemasaran