PALANGKA RAYA - Sebuah warung makan dengan nama unik Ayam Bebek Ganja di Jalan G. Obos, Palangka Raya, mendadak viral dan menarik perhatian Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya.
Kepala BNN Kota Palangka Raya, Kombes I Wayan Korna, menegaskan bahwa meskipun penggunaan istilah itu diakui sebagai strategi pemasaran atau gimik, kata ganja tetap masuk kategori narkotika golongan I yang dilarang penggunaannya dalam bentuk apa pun di ruang publik.
“Sedikit saja kami dengar kata ganja, kami langsung merespons. Urusan bisnis silakan, tapi jangan gunakan nama yang bisa mempromosikan narkotika,” ujar Kombes I Wayan Korna di hadapan pengelola warung.
Sementara itu, pihak HRD Ayam Bebek Ganja memberikan klarifikasi terkait penamaan restoran yang dinilai BNN berpotensi melanggar aturan promosi.
Menurut perwakilan HRD yang enggan disebutkan namanya, penggunaan kata ganja populer di Samarinda sebagai istilah untuk kangkung goreng crispy yang bentuknya mirip daun ganja, dan tidak terkait dengan narkotika.
“Awal mula ganja itu terkenalnya di Samarinda. Kata ganja di sana artinya kangkung goreng crispy. Bentuknya mirip daun ganja, jadi dibuat gimmick oleh orang-orang Samarinda,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Ia menambahkan, penggunaan kata tersebut di Palangka Raya hanya mengikuti tren dan bertujuan memudahkan pembeli mengingat nama restoran.
Meski begitu, pihaknya membuka diri untuk berdiskusi dengan BNN atau instansi terkait agar operasional tetap berjalan tanpa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.Sesuai kesepakatan, pergantian nama harus dilakukan paling lambat 18 Agustus. (*rif/*afa/ala)