Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Permendagri Jadi Pemicu, DPRD Kalteng dan Pemkab Bartim Protes Hilangnya Desa Dambung dari Peta Kalteng

Agus Pramono • Kamis, 16 Oktober 2025 | 18:00 WIB
DPRD Kalteng  bersama Pemkab Barito Timur dan masyarakat membahas soal Desa Dambung. SHAFA KAMILA/KALTENG POS
DPRD Kalteng bersama Pemkab Barito Timur dan masyarakat membahas soal Desa Dambung. SHAFA KAMILA/KALTENG POS

 

PALANGKA RAYA - DPRD Kalimantan Tengah adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur dan Tim Penelusuran Tata Batas berkenaan dengan hilangnya Desa Dambung dan beberapa wilayah lain di Barito Timur.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalimantan Tengah, Selasa (14/10/2025).

Asisten I Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Ari Panan P. Lelu, menyampaikan persoalan hilangnya Desa Dambung akibat pergeseran tata batas wilayah, permasalahan ini didasari oleh Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 yang mengatur tentang batas daerah antara Kabupaten Tabalong (Kalsel) dan Kabupaten Barito Timur (Bartim).

“Kami ingin mengembalikan Desa Dambung sebelumnya masuk wilayah Kalteng, kini berpindah ke Kalsel karena Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 hingga ke Pemerintahan Pusat,” ujarnya saat diwawancara.

Dari pertemuan tersebut, DPRD Kalteng dan Pemkab Barito Timur menolak keputusan ini karena merasa bertentangan dengan bukti sejarah dan hukum, seperti UU Nomor 5 Tahun 2002 dengan luas Bartim 3.834 kilometer persegi, Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973 dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang wilayah administratif.

“Kami punya dasar dari administratif yang menunjukkan bahwa Desa Dambung itu masih bagian dari Kalteng. Efek pergeseran ini juga berimbas dengan hilangnya suara masyarakat Bartim dalam pemilu karena KTP mereka yang non-aktif,” tambahnya.

TIdak hanya itu, Ari Panan juga menyampaikan bahwa revisi terhadap Perda RTRWP 2014-2034 jadi penghambat wilayah tidak memiliki batasan hukum yang jelas. Ditambah lagi potensi konflik sosial dan pelayanan terhadap masyarakat di Desa Dambung juga memanas.

Besar harapannya setelah pertemuan ini dari tindak lanjut yang telah disepakati oleh Pemkab Bartim bersama dengan DPRD Provinsi Kalteng, Pemerintah Provinsi Kalteng dapat mengajukan usulan keberatan terkait Permendagri Nomor 40 Tahun 2018.


Berharap Permendagri Nomor 40 Thn 2018 direvisi

Di lain tempat, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng Sudarsono, mengatakan setelah pertemuan tersebut dari dewan bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah membawa permasalahan masyarakat Desa Dambung ini kembali jadi milik Kalteng lagi.

“Dengan demikian kita berharap ada revisi keputusan dari Kemandagri yang memutuskan bahwa Desa Dambung itu masuk Kalsel,” pungkasnya.

Sudarsono menegaskan bahwa pihaknya secara serius menanggapi permasalahan tersebut hingga ke jalur politik, agar masyarakat di Desa Dambung bisa memperoleh haknya secara penuh dan kesejahteraan secara administratif yang jelas.

“Bahkan tidak menutup kemungkinan kalau perlu ke Presiden langsung karena ini ada keputusan Kemandagri yang ternyata membuat persoalan di tingkat grassroots, di tingkat masyarakat bawah yang tidak sesuai dengan fakta,” terangnya.

Dalam agenda rapat dengar pendapat tersebut di hadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalteng Muhajirin, beserta wakil dan anggota komisi I, Asisten I Pemkab Bartim Ari Panan P. Lelu, jajaran OPD terkait hingga bagian dari masyarakat Desa Dambung.(*afa/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#dprd kalteng #barito timur #Pemerintah Provinsi Kalteng #permendagri #desa dambung #rapat dengar pendapat