PALANGKA RAYA – Data dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah, Juni Gultom menunjukkan bahwa kemantapan jalan provinsi saat ini telah mencapai 87,33 persen, sementara sekitar 12 persen sisanya masih memerlukan peningkatan dan perbaikan secara bertahap.
Juni menjelaskan, dari total panjang jalan provinsi 1.275,6 kilometer, sebagian besar sudah dalam kondisi baik, dan peningkatan terus dilakukan melalui anggaran daerah maupun usulan penanganan Inpres Jalan Daerah oleh pemerintah pusat.
“Ya, kita sudah tingkatkan di tahun 2025 dan akan kita lanjutkan lagi pada tahun 2026,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).
Ia menambahkan, berdasarkan data Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR RI, angka 191,126 kilometer jalan rusak yang sempat dirilis publik merupakan ruas jalan nasional, bukan kewenangan pemerintah provinsi.
Jalan nasional di Kalteng memiliki panjang 2.084,29 kilometer dengan tingkat kemantapan 82,3 persen, dan menjadi tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Tengah.
“Jalan nasional itu merupakan kewenangan Kementerian PUPR melalui balai. Sedangkan jalan provinsi menjadi kewenangan PUPR Kalteng,” tegasnya.
Untuk menjaga kondisi jalan agar tetap mantap, pihaknya telah membentuk Sekretariat Bersama antara PUPR Provinsi dan Balai Jalan Nasional sebagai wadah koordinasi penanganan jalan.
Tahun depan, program pemeliharaan akan diprioritaskan dengan mengedepankan kepatuhan pengguna jalan terhadap beban maksimum (MST) 8 ton.
“Kita juga mengimbau agar masyarakat bijak menggunakan kendaraan dan tidak melakukan overload maupun over dimension,” jelas Juni.
Ia menambahkan, Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran juga turut aktif dalam pengawasan, bahkan tak segan turun langsung ke lapangan untuk memantau kondisi jalan dan menegur kendaraan yang melebihi batas tonase. (*rif/ram)