Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata

Inilah Daftar SPPG di Kalteng yang Disetop Operasionalnya oleh BGN Pada April 2026 Ini

Novia • Jumat, 10 April 2026 - 12:00 WIB
Ilustrasi pemberhentian SPPG di Kalteng.
Ilustrasi pemberhentian SPPG di Kalteng.

 

PALANGKA RAYA–Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah sekolah di Kalteng mendadak terhenti. Sebanyak 11 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) distop atau dihentikan operasionalnya sementara waktu oleh Badan Gizi Nasional (BGN). 

Penghentian belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan persyaratan higiene sanitasi.

Surat resmi bernomor 1285/D.TWS/04/2026 tertanggal 4 April 2026 itu menyebutkan penghentian dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026, laporan Koordinator Regional Provinsi Kalimantan Tengah terkait belum terpenuhinya standar IPAL, serta pertimbangan pimpinan BGN. 

Berdasarkan lampiran surat tersebut, terdapat 11 SPPG yang dihentikan sementara dengan keterangan IPAL, yakni SPPG Kota Palangka Raya Jekan Raya Menteng 3, Pahandut Panarung 2, Jekan Raya Menteng 4, Barito Timur Dusun Timur Matabu.

Lalu ada SPPG Pahandut Panarung 4, Pahandut Langkai 3, Pahandut Langkai 2, Barito Selatan Dusun Selatan Hilir Seper 2, Pahandut Panarung 1, Barito Utara Teweh Tengah Melayu 2, serta Pulang Pisau Kahayan Hilir Bereng.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa ditemukan SPPG yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah sesuai standar yang ditetapkan sehingga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan.

BGN menetapkan pemberhentian operasional sementara terhitung sejak tanggal surat diterbitkan. Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang terdampak.

Status pemberhentian hanya dapat dicabut setelah pihak SPPG menyerahkan bukti perbaikan IPAL dan dokumen pendukung yang sah, kemudian diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III.(ovi)

Editor : Ayu Oktaviana
#air limbah #Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) #Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG #sanitasi #Makan Bergizi Gratis (MBG)