PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memastikan hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap terlindungi pada tahun 2026.
Di tengah berbagai penyesuaian anggaran yang dilakukan pemerintah daerah di sejumlah wilayah, Pemko Palangka Raya memastikan tidak akan memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maupun gaji ke-13 ASN pada tahun 2026.
Baca Juga: TASPEN Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2026, Waspadai Modus Penipuan!
“Tidak ada pemotongan ya, pada tahun 2026 ini saya tidak melakukan pemotongan tunjangan, bahkan satu persen pun tidak,” tegas Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin saat menjawab pertanyaan wartawan terkait TPP dan gaji ke-13 ASN.
Fairid menjelaskan, dalam pelaksanaannya tetap terdapat mekanisme dan tahapan administrasi yang harus dilalui sebelum pembayaran dilakukan. Namun yang terpenting pemerintah telah berkomitmen untuk tidak mengurangi hak ASN tersebut.
Fairid menyebut bahwa gaji ke-13 dan TPP merupakan dua komponen yang berbeda.
Gaji ke-13 merupakan hak yang diatur tersendiri, sedangkan TPP merupakan tunjangan yang diberikan berdasarkan kinerja pegawai.
“Kalau yang dimaksud adalah gaji ke-13, itu berbeda dengan TPP. TPP merupakan tunjangan kinerja, sedangkan gaji ke-13 adalah komponen yang berbeda,” jelasnya.
Terkait pembayaran TPP yang diberikan setiap bulan, Fairid mengatakan hingga kini masih berjalan sebagaimana mestinya.
Namun untuk kebijakan ke depan, pemerintah tetap akan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.
“Sampai saat ini masih berjalan seperti biasa. Ke depan tentu akan melihat kemampuan keuangan daerah. Prinsip kami adalah mengambil risiko sekecil mungkin dan meminimalkan dampak yang timbul,” katanya.
Lebih lanjut, Fairid menegaskan pemerintah mengupayakan agar keputusan kebijakan diambil dengan konsekuensi yang tepat bukan menimbulkan dampak lebih besar bagi daerah. Karena itu, berbagai opsi akan terus dikaji agar keputusan yang diambil memberikan manfaat terbaik.(*)
Editor : Ayu Oktaviana