Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Fakta-Fakta Rekonstruksi Pembunuhan Nurmaliza, Wanita di Desa Garung

Administrator • Jumat, 27 Juni 2025 | 18:31 WIB
Pelaksanaan pemeriksaan melalui rekonstruksi terkait tindak pidana pembunuhan terhadap Nurmaliza. HUMAS POLRES PULPIS.
Pelaksanaan pemeriksaan melalui rekonstruksi terkait tindak pidana pembunuhan terhadap Nurmaliza. HUMAS POLRES PULPIS.
PULANG PISAU - Polres Pulang Pisau menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap Nurmaliza (N), wanita yang ditemukan di Desa Garung oleh pacarnya Alvaro Jordan (AJ), pada Kamis (26/6/2025).

Berikut fakta-fakta hasil rekonstruksi yang dirilis Humas Polres Pulang Pisau kepada awak media.

ksud Pasal 338 KUHPidana atau Tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

Pelaksanaan rekonstruksi, diikuti :
1. Kejaksaan negeri pulang pisau, dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Hadir Rahman, S.H beserta 4 orang anggotanya.
2. Penasihat hukum tersangka, saudara Albert Chong, S.H beserta 3 orang rekannya.
3. Kasat Reskrim dan penyidik serta penyidik pembantu sat reskrim Polres Pulang Pisau
4. Tersangka AJ anak dari H
5. Korban saudari N diperankan oleh saudari W

Rekonstruksi dilakukan sebanyak 33 adegan. Adegan-adegan tersebut dilaksanakan sesuai dengan keterangan Tersangka yang di tuangkan dalam BAP tersangka yaitu :

- Pada 10 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 wib saat tersangka duduk diatas kasur, tersangka dilempar menggunakan HP oleh N mengenai kepala dan tersangka membalas dengan menampar pipi kiri saudari N sebanyak 1 kali dengan tangan kanan.

- Tersangka mencekik korban N dengan menggunakan tangan kiri kemudian tangan kanan tersangka memukul mengenai pelipis kiri korban sebanyak 1 kali selanjutnya menampar mengenai wajah korban bagian depan sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan selanjutnya tersangka mencekik leher korban sambil mendorong korban mengakibatkan korban jatuh terlentang dilantai.

- Tangan kiri tersangka masih mencekik dan tangan kanan tersangka membekap mulut. korban memberontak sehingga tangan kanan tersangka beralih pada posisi mencekik leher korban dengan kuat menggunakan kedua tangan dengan posisi badan membungkuk diatas badan korban sampai korban tidak bergerak lagi.

- Pada tanggal 10 Mei 2025 skj 22.00 wib saat sepi tersangka masuk ke dalam kost kemudian mengangkat tubuh korban dengan kedua tangannya didudukan di kursi kiri depan dan membawa korban di buang di desa garung Kec Jabiren Raya Kab. Pulang Pisau.

Korban ditemukan masyarakat pada 12 Mei 2025. AJ sendiri ditangkap di Yogyakarta oleh pihak kepolisian dua hari berselang.(ram)
KF-21 jet tempur yang dikembangkan oleh Korea Selatan dan Indonesia.
KF-21 jet tempur yang dikembangkan oleh Korea Selatan dan Indonesia.
Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Administrator
#kekerasan #Kasus Nurmaliza #pembunuhan di desa Garung #pulang pisau #tindak pidana #Wanita desa Garung #Nurmaliza #kriminalitas #Alvaro Jordan #pembunuhan #rekonstruksi kasus #Polres Pulang Pisau #hukum pidana #pembunuhan nurmaliza #pasal 338 KUHP