KUALA KAPUAS-Penyekatan masuk ke Provinsi Kalteng sudah diberlakukan, dan bagi siapapun masuk harus melengkapi persyaratan yang ditentukan. Pos penyekatan arus mudik di Jembatan Timbang Km 12,5 Anjir Serapat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas.
Menurut Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, petugas melakukan pemeriksaan secara ketat terhadap masyarakat yang akan masuk ke Kalteng melalui Kabupaten Kapuas, dan penyekatan ini dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kelengkapan perjalanan.
“Jika warga yang melakukan perjalanan tidak menunjukan surat bebas Covid-19 yang dinyatakan dengan hasil rapid test antigen, tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan putar balik ke tempat asal,” ungkap Iptu Eko Sutrisno, Sabtu (1/5).
Kapolsek menambahkan, rapid antigen dimaksud berlaku sekurang kurangnya pengambilan sample 3 x 24 jam, sebagaimana SOP yang di keluarkan Kepala BPBD Kabupaten Kapuas.
“Sejauh ini, untuk hari ini Sabtu 1 mei 2021 sampai dengan Pukul 09.00 sudah terhitung 65 kendaraan yang diputarbalikan ke tempat asal,” tutupnya.
Petugas secara detail memeriksa kelengkapan persyaratan yang harus disiapkan untuk memasuki Kalteng, dan bagi yang tidak lengkap diputar balik.
“Prosedur pengetatan mudik lebaran berlaku mulai Rabu (28/4) sampai Rabu (28/5) dan Selasa (18/5) sampai Senin (24/5),” ungkap Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas, Panahatan Sinaga.
Persyaratannya, lanjut Sinaga, setiap pergerakan orang/kendaraan yang lewat pos dilakukan pemeriksaan, antara lain pemeriksaan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya, pengetatan protokol kesehatan wajib menggunakan masker baik dan benar, hasil pengukuran suhu tubuh tidak melebihi 37,5 derajat.
Kemudian menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 hasil test antigen atau RT-PCR, yang pengambilan sampelnya maksimal dalam kurun waktu 3×24 jam yang dikeluarkan oleh rumah sakit/puskesmas/klinik/fasilitas kesehatan resmi lainnya.
“Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan tes RT PCR atau tes antigen. Jika tidak memenuhi persyaratan ketentuan maka wajib putar balik,” tegasnya.
Sementara prosedur peniadaan mudik lebaran mulai Kamis (6/5) sampai Senin (17/5) Tahun 2021. Dimana Setiap orang/angkutan kendaraan, baik pribadi maupun kendaraan umum tidak diperbolehkan keluar masuk wilayah Kapuas, kecuali angkutan pelayanan logistik, perjalanan dengan keperluan mendesak non mudik, yaitu bekerja perjalanan dinas, karyawan perusahaan sudah berakhir masa kontrak, kunjungan keluarga sakit atau meninggal, berobat karena sakit darurat.
Selanjutnya kepentingan persalinan dengan menunjukkan hasil negatif covid-19 yang pengambilan sampel maksimal 3 x 24 jam, dan menunjukkan surat keterangan izin berjalan tertulis sesuai ketentuan, serta menerapkan protokol kesehatan.
Sinaga menjelaskan untuk kepentingan berobat darurat dapat didampingi maksimal satu orang, untuk kepentingan persalinan dapat dampingi dua orang dengan menunjukkan hasil negatif covid-19 yang pengambilan sampelnya maksimal 3 x 24 Jam, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis sesuai ketentuan.
“Selain kepentingan dikecualikan sebagaimana angka satu dan dua wajib putar balik,” pungkasnya. (alh/bud)