Kamis, Juli 4, 2024
25 C
Palangkaraya

Demi Efisiensi, KPU Kaji Wacana Penggabungan Suara

Upaya penyederhanaan teknis pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang terus digodok. Salah satu wacana terbaru yang tengah dikaji penyelenggara adalah penyederhanaan surat suara.

SEPERTI diketahui, dalam pemilu yang bakal dilaksanakan pada 2024 nanti, ada lima jenis pemilihan yang digelar bersamaan. Yakni pemilihan presiden (pilpres), DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Jika mengacu pada Pemilu 2019, ada lima surat suara yang harus dicoblos pemilih. Karena itu perlu dilakukan penyederhanaan agar tidak melelahkan.

Ketua KPU RI Ilham Saputra menyatakan, desain lima surat suara cukup memberatkan. Baik bagi pemilih maupun penyelenggara. Karena itu, penyederhanaan surat suara menjadi salah satu objek kajian saat ini. “Bisa saja hanya satu surat suara atau dua,” katanya dalam diskusi, Minggu (30/5).

Baca Juga :  Ini Alasan Kuat SDN 1 Petuk Katimpun Bakal Dipindah

Teknisnya, lanjut Ilham, masih dibicarakan lebih jauh. Apakah surat suara pilpres dan pemilihan DPR/DPD digabungkan atau bahkan jadi satu seluruhnya. Termasuk dikaji bagaimana menggabungkannya agar efisien dan memudahkan.

Ilham mengatakan, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam penyederhanaan desain surat suara. Selain kemudahan dan pemahaman pemilih, juga perlu dilihat aspek teknis lain seperti pendistribusiannya. “Logistik jangan tertukar (antardaerah, red) karena baru buat kita,” imbuhnya. Hal yang paling penting adalah pemahaman masyarakat akan desain barunya.

Peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity Hadar Nafis Gumay mendukung rencana tersebut. Dia mengungkapkan, praktik penggabungan beberapa jenis pemilihan dalam satu surat suara banyak dilakukan negara lain, termasuk Amerika Serikat. “Surat suara nggak sendiri-sendiri, tapi jadi satu,” ucap mantan komisioner KPU RI itu.

Baca Juga :  Gubernur Gelar Silaturahmi, Serahkan Dana Hibah untuk Organisasi Keagamaan

Upaya penyederhanaan teknis pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang terus digodok. Salah satu wacana terbaru yang tengah dikaji penyelenggara adalah penyederhanaan surat suara.

SEPERTI diketahui, dalam pemilu yang bakal dilaksanakan pada 2024 nanti, ada lima jenis pemilihan yang digelar bersamaan. Yakni pemilihan presiden (pilpres), DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Jika mengacu pada Pemilu 2019, ada lima surat suara yang harus dicoblos pemilih. Karena itu perlu dilakukan penyederhanaan agar tidak melelahkan.

Ketua KPU RI Ilham Saputra menyatakan, desain lima surat suara cukup memberatkan. Baik bagi pemilih maupun penyelenggara. Karena itu, penyederhanaan surat suara menjadi salah satu objek kajian saat ini. “Bisa saja hanya satu surat suara atau dua,” katanya dalam diskusi, Minggu (30/5).

Baca Juga :  Ini Alasan Kuat SDN 1 Petuk Katimpun Bakal Dipindah

Teknisnya, lanjut Ilham, masih dibicarakan lebih jauh. Apakah surat suara pilpres dan pemilihan DPR/DPD digabungkan atau bahkan jadi satu seluruhnya. Termasuk dikaji bagaimana menggabungkannya agar efisien dan memudahkan.

Ilham mengatakan, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam penyederhanaan desain surat suara. Selain kemudahan dan pemahaman pemilih, juga perlu dilihat aspek teknis lain seperti pendistribusiannya. “Logistik jangan tertukar (antardaerah, red) karena baru buat kita,” imbuhnya. Hal yang paling penting adalah pemahaman masyarakat akan desain barunya.

Peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity Hadar Nafis Gumay mendukung rencana tersebut. Dia mengungkapkan, praktik penggabungan beberapa jenis pemilihan dalam satu surat suara banyak dilakukan negara lain, termasuk Amerika Serikat. “Surat suara nggak sendiri-sendiri, tapi jadi satu,” ucap mantan komisioner KPU RI itu.

Baca Juga :  Gubernur Gelar Silaturahmi, Serahkan Dana Hibah untuk Organisasi Keagamaan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/