PALANGKA RAYA-Kabar gembira buat masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng). Pasalnya, Pemerintah Provinsi Kalteng kembali memberikan keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda untuk pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak progresif ketiga di wilayah Provinsi Kalteng.
Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng Kaspinor. Menurutnya, pemberian keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 18 Tahun 2021.
“Program ini berlaku mulai 28 Juni hingga 25 Oktober 2021. Jadi, segera ke Samsat terdekat untuk mendapatkan layanan keringanan, pengurangan dan/atau pembebasan pajak dari Pemerintah Provinsi Kalteng,” ungkap Kaspinor.
Dikatakanya, selama 3 hari pelaksanaan, sudah ada 1000 lebih wajib pajak yang memanfaatkan pergub ini. Dirinya berharap, dengan sosialisasi yang masif dan kerja ekstra Bapenda, Samsat yang didukung oleh mitra kerja, seperti Jasa Raharja, Bank Kalteng serta peran aktif UPT Bapenda se-Kalteng, kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajibanya membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat.
“Selain itu, sesuai dengan arahan dan perintah Gubernur Kalteng, H.Sugianto Sabran agar seluruh masyarakat dan dunia usaha wajib menggunakan plat KH untuk semua kendaraan bermotor yang operasional di wilayah Kalteng, sehingga PAD Kalteng semakin meningkat sebagai penopang pembangunan dalam rangka mewujudkan Kalteng semakin berkah,” pungkasnya.(bud)