KUALA KAPUAS-Ratusan buruh berencana menggelar demonstrasi di Kantor PT Hijau Pertiwi Indah Plantation (HPIP) di Lupak Dalam, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, menuntut hak mereka berupa pesangon yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan. Hal itu dibenarkan Ketua Korda Kalteng SB Hukatan-KSBSI, M Junaedi L Gaol.
“Iya, akan ada aksi demo buruh pada Rabu, 14 September 2022 di Kantor Besar HPIP di Lupak Dalam, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas,” ungkap M Junaedi L Gaol, Rabu (31/8).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihak PT HPIP dinilai memanfaatkan ketidaktahuan buruh terhadap aturan ketenagakerjaan, yakni pasal 167 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 dan atau pasal 56 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Alhasil, 111 orang karyawan usia pensiun tidak menerima pembayaran pesangon sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Modusnya, dua tahun menjelang masa pensiun, karyawan yang sudah belasan tahun bekerja dipanggil oleh perusahaan dan disuruh menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), lalu setelah genap usia pensiun, karyawan dipanggil lagi, disuruh menandatangani perjanjian bersama (PB) tentang pemberhentian dengan kompensasi hanya tiga bulan gaji,” jelas Junaedi L Gaol.
Praktik penipuan terhadap buruh ini sudah berlangsung kepada karyawan usia pensiun tahun 2017 hingga sekarang. Tidak ada pengawasan dari pemerintah dan juga tidak pernah tersentuh hukum. Perusahaan seolah-olah hanya menjalankan aturan yang dibuat sendiri tanpa mengikuti aturan dan undang-undang yang ada di negara ini.
Akibat praktik penipuan terhadap para buruh selama sekian tahun, tak sedikit anggota buruh yang merasa dirugikan. Sebagai contoh, pesangon pensiun pada masa kerja 9-10 tahun, berdasarkan aturan seharusnya berkisar Rp60-70 juta, disesuaikan dengan UMK tahun berjalan. Namun dengan mulusnya aksi pembodohan oleh perusahaan, para buruh hanya dibayar Rp7-8 juta sebagai kompensasi.
Menurut Junaedi, pihaknya telah mengadukan permasalahan ini sejak Mei 2022. Beberapa kali diadakan pertemuan, klarifikasi, dan mediasi. Bahkan pihaknya sudah memaparkan tindakan perusahaan yang dinilai merugikan para buruh yang hampir semuanya warga lokal. Akan tetapi, semua upaya itu mengalami kebuntuan, terbentur alasan bahwa perjanjian sudah dianggap sah, karena sudah ditandatangi bersama dan didaftarkan di PHI.
“Karena perusahaan (PT HPIP, red) merupakan tempat mengadu nasib para buruh, tapi perusahaan berusaha menyumbat perkara ini, maka kami putuskan pada 14 September nanti menggelar aksi unjuk rasa menduduki perusahaan. Kami sudah membuat pemberitahuan ke Polres Kapuas dan sudah mempersiapkan terpal kemah untuk 600 orang pengunjuk rasa,” pungkasnya. (alh/ce/ala)