Site icon KaltengPos

Buruh Sawit Demo PT HPIP

Ketua Korda Kalteng SB Hukatan-KSBSI, M Junaedi L Gaol

KUALA KAPUAS-Ratusan buruh berencana meng­gelar demonstrasi di Kantor PT Hijau Pertiwi Indah Plantation (HPIP) di Lupak Dalam, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, menuntut hak mereka berupa pesangon yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan. Hal itu dibenarkan Ketua Korda Kalteng SB Hukatan-KSBSI, M Junaedi L Gaol.

“Iya, akan ada aksi demo buruh pada Rabu, 14 Sep­tember 2022 di Kantor Besar HPIP di Lupak Dalam, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas,” ungkap M Junaedi L Gaol, Rabu (31/8).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihak PT HPIP dinilai memanfaatkan ket­idaktahuan buruh terhadap aturan ketenagakerjaan, yakni pasal 167 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 dan atau pasal 56 Per­aturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Alhasil, 111 orang kar­yawan usia pensiun tidak menerima pembayaran pesangon sebagaima­na ketentuan yang berlaku.

“Modusnya, dua tahun men­jelang masa pensiun, karyawan yang sudah belasan tahun bekerja dipanggil oleh perusahaan dan disuruh menandatangani Perjan­jian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), lalu setelah genap usia pensiun, karyawan dipanggil lagi, disuruh menandatangani perjanjian ber­sama (PB) tentang pemberhentian dengan kompensasi hanya tiga bulan gaji,” jelas Junaedi L Gaol.

Praktik penipuan terhadap bu­ruh ini sudah berlangsung kepada karyawan usia pensiun tahun 2017 hingga sekarang. Tidak ada penga­wasan dari pemerintah dan juga tidak pernah tersentuh hukum. Perusahaan seolah-olah hanya menjalankan aturan yang dibuat sendiri tanpa mengikuti aturan dan undang-undang yang ada di negara ini.

Akibat praktik penipuan terh­adap para buruh selama sekian tahun, tak sedikit anggota buruh yang merasa dirugikan. Sebagai contoh, pesangon pensiun pada masa kerja 9-10 tahun, berdasar­kan aturan seharusnya berkisar Rp60-70 juta, disesuaikan dengan UMK tahun berjalan. Namun dengan mulusnya aksi pembodo­han oleh perusahaan, para buruh hanya dibayar Rp7-8 juta sebagai kompensasi.

Menurut Junaedi, pihaknya telah mengadukan permasalahan ini sejak Mei 2022. Beberapa kali diadakan pertemuan, klarifikasi, dan mediasi. Bahkan pihaknya sudah memaparkan tindakan pe­rusahaan yang dinilai merugikan para buruh yang hampir semuanya warga lokal. Akan tetapi, semua upaya itu mengalami kebuntuan, terbentur alasan bahwa perjanjian sudah dianggap sah, karena sudah ditandatangi bersama dan didaft­arkan di PHI.

“Karena perusahaan (PT HPIP, red) merupakan tempat mengadu nasib para buruh, tapi perusahaan berusaha menyumbat perkara ini, maka kami putuskan pada 14 Sep­tember nanti menggelar aksi unjuk rasa menduduki perusahaan. Kami sudah membuat pemberitahuan ke Polres Kapuas dan sudah mem­persiapkan terpal kemah untuk 600 orang pengunjuk rasa,” pungkasn­ya. (alh/ce/ala)

Exit mobile version